ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat: Kerugian Negara Rp43 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kurang lebih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.

Baca juga: SOSOK Plt Bupati Mimika yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Papua

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kurang lebih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitingan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

 

 

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan satu orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini.

Satu orang lain tersebut itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Sir atas nama Silvi Herawati.

Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian Air One Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

"Penyidik sudah terkait berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli telah sampai mendapatkan 2 alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Aguwani menyebut, sejauh ini sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Bahkan, Aguwani menuturkan, tak menutup adanya kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini.

"Penyidik lagi mendalami ini, ya kemungkinan bisa juga ada tersangka lain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved