Plt Bupati Mimika Tersangka
Beredar Info Pemberhentian Johannes Rettob Plt Bupati Mimika, Pengacara: Kami Belum Terima Surat Itu
Kuasa Hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa klienya belum menerima surat tersebut.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Beredar kabar Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johhanes Rettobmembantah isu tersebut.
Baca juga: SKENARIO Johannes Rettob Korupsi: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Direktur PT Asia One Air
Kabar sebelumnya, Kapuspen Mendagri – Benny Irawan menyebut SK Nonaktif Plt.Bupati Mimika sudah ditandatangani oleh Mendagri.
Bahkan dikabarkan Sk Nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj Sekda Mimika Petrus Yumte.
Merespon hal itu, Kuasa Hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa klienya belum menerima surat itu.
"Klien kami Bapak Johannes Rettob selaku Plt bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut, dan Klien kami sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika," ujar Viktor Santoso saat di konfirmasi awak media, Kamis (8/6/2023).
Viktor mengatakan, klienya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya.
"Dan setelah kami konfirmasi dengan pemda mimika, sekda petrus yumte juga tidak pernah menerima, dari informasi secara lisan tentang surat tersebut."
"Pemda mimika mengatakan tidak pernah terima. Termasuk klien kami Plt bupati juga tidak pernah menerima, seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut seharusnya ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati," sambung Viktor.
Lebih lanjut, kata Viktor, namun seandainya keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen Mendagri terkait SK Nonaktif klien kami sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar, menurut kami hal tersebut terlihat aneh.
"Karena pertanyaannya adalah kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati papua pada dakwaan pertama yang oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum."
"Perlu diketahui bahwa upaya pemberhentian sementara sangat tendensius ini dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan Berupa Penyampaian Usulan Pemberhentian Sementara Johannes Rettob, sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri R.I. Padahal tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua)," lanjut Viktor.
Baca juga: Johannes Rettob dan Silvi Hadiri Sidang Dakwaan Korupsi Rp69 M, Mahasiswa: Jangan Dukung Koruptor!
Menurutnya, karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.
"Artinya tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika."
"Oleh karena itu kami telah menempuh upaya keberatan administratif kepada Kajati papua atas tindakannya tersebut, dan surat keberatan tersebut telah kami tembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, Jaksa Agung dan JAMWAS Kejagung," sambung Viktor. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.