ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Tolak Kontrol di RSPAD Jakarta dan Hanya Mau Berobat ke Singapura, KPK Bereaksi Keras

Lukas Enembe menolak dibawa ke RSPAD karena dirinya hanya mau menjalani pengobatan di Singapura. Kok bisa?

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menolak layanan kontrol kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Demikian disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, pekan lalu.

Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani kontrol kesehatan pada Kamis (26/1/2023).

“Sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

Baca juga: Detik-detik Lukas Enembe Diperiksa KPK, Gunakan Sarung Saat Digiring Polisi

Menurut Ali, alasan Lukas Enembe menolak dibawa ke RSPAD adlah dirinya hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.

Meski demikian, KPK tidak memenuhi keinginan Lukas Enembe tersebut.

Sebab, fasilitas layanan kesehatan di dalam negeri dinilai masih cukup untuk merawat penyakit Lukas Enembe.

Menurut Ali, fasilitas di RSPAD Gatot Soebroto juga siap memeriksa dan merawat Lukas Enembe.

“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura. Tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ali mengatakan, pada Jumat ini, Lukas Enembe bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Ia dibawa petugas dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“Kesehatannya terus dipantau oleh tim dokter KPK. Yang pasti bahwa KPK perhatikan betul para tahanan yang terkait dengan kesehatannya,” kata Ali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di RSPAD, Lukas Enembe dinyatakan fit to stand trial yang berarti bisa menjalani pemeriksaa hingga persidangan.

Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved