ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Kodefikasi KTP-el Berubah, Kadis Dukcapil Mimika: Dampak Pemekaran Papua

Perubahan tersebut adalah dampak dari pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terjadi di Papua.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan, terjadi perubahan kodefikasi KTP-el dari Papua ke Papua Tengah sebagai dampak dari terjadinya pembentukan DOB atau pemekaran Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan, kodefikasi administrasi kependudukan Kabupaten Mimika berubah dari Provinsi Papua menjadi Papua Tengah.

Perubahan tersebut adalah dampak dari pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terjadi di Papua.

"Jadi minggu lalu sudah ada upgrade (peningkatan) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional dari Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga pelayanan sempat terhenti, namun saat ini semua sudah normal kembali bahkan sejak Jumat lalu," kata Slamet Sutedjo kepada Tribun-Papua.com, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: RESMI Jadi WNI, Sandy Walsh dan Jordi Amat Urus KTP Demi Bela Indonesia di Piala AFF 2022

Dikatakan, peningkatan dimaksud di mana Ditjen Dukcapil melakukan perubahan kodefikasi wilayah dari Provinsi Papua menjadi Papua Tengah.

"Kabupaten Mimika sekarang menjadi Papua Tengah, kalau dulu kodefikasi wilayahnya Papua kan 9109 sekarang menjadi 9404, 94 itu kode Papua Tengah, 04 itu kode untuk Kabupaten Mimika," jelasnya.

Lanjutnya, kodefikasi wilayah tidak akan berpengaruh kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el, karena NIK berlaku untuk seumur hidup, kecuali sudah diterbitkan akta kematian.

Baca juga: Warga Kabupaten Jayapura Dianjurkan Buat KTP Digital, Dukcapil: Lebih Mudah dan Cepat

Perubahan kodefikasi itu akan jadi kodefikasi NIK anak yang baru lahir setelah terjadinya perubahan hari Jumat lalu.

"Nah itu kalau kita cetak kodefikasi NIK nya sudah 9404," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan mengganti seluruh dokumen adminduknya karena adanya perubahan kodefikasi tersebut.

"Yang lama selama belum diganti, itu masih berlaku," ucapnya.

Lanjunnya, tekik perubahan akan dilakukan ketika masyarakat melakukan pembaruan data di layanan Dukcapil manapun.

"Misalnya ada warga akan memperbarui data kependudukannya atau merubah alamat, pendidikan atau pindah alamat disitu baru akan diterbitkan yang baru dengan keterangan wilayah menjadi Papua Tengah," kayanya.

Selanjutnya untuk pengguna KTP-el digital perubahan kodefikasi telah otomatis dilakukan setelah Ditjen Dukcapil melakukan pembaruan sistem.

"Saya sampai detik ini juga belum merubah KTP-el fisik saya menjadi Papua Tengah, karena di sistem digital itu sudah berubah secara otomatis, untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat juga agar beralih ke digital," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved