ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter, Johannes Rettob: Skenarionya Sudah Diatur!

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati, sebagai tersangka pada Kamis (26/1/2023)

Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan, dalam upaya peningkatan kinerja di lingkungan Pemkab Mimika, tiap Senin dilakukan rapat evaluasi OPD. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati, sebagai tersangka pada Kamis (26/1/2023).

Namun, Johannes Rettob masih meyakini dirinya tidak bersalah dalam pengadaan barang tersebut.

Johannes Rettob mengakui, kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2017 hingga 2019.

Namun, Johannes Rettob mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ngeri-ngeri Sedap Melanda Mimika, 2 Kepala Daerah Tersangka Korupsi: Ini Sosoknya

Mantan Wakil Bupati Mimika itu menilai, ada skenario dari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

"Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan," kata Johannes Rettob, Jumat (27/1/2023).

Karena itu, pria kelahiran 19 Oktober 1962 itu tidak mempermasalahkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Bagi saya tidak ada masalah, ini kan baru disangkakan," imbuhnya.

Dirinya sendiri juga mengaku, selalu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Papua.

Johannes Rettob menuturkan, dirinya kecewa terhadap sikap dari Kejati Papua yang mengumumkan lewat media massa tanpa sepengetahuannya.

"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya dikasih tahu, masa saya tahunya dari media," ungkapnya.

Bahkan, selama menjalani proses pemeriksaan, Johannes Rettob menambahkan, penyidik tidak menanyakan kerugian negara kepada dirinya.

"Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur karena apa yang disangkakan oleh mereka kepada saya dulu persis bahasanya sama," imbuhnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ingin memeriksa seorang Kepala Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved