ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Soal Penolakan Kampung Adat, DPRD Jayapura Pastikan Tidak Buat Pansus

Klemens Hamo memastikan, pihaknya tidak akan bisa membuat Panitia khusus (Pansus) sebab semua yang terjadi sesuai undang-undang.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo saat di wawancarai di Kantor DPR Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menanggapi permintaan aksi penolakan kampung adat pada Selasa, 24/1/2023 kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo memastikan, pihaknya tidak akan bisa membuat Panitia khusus (Pansus) sebab semua yang terjadi sesuai undang-undang.

Demikian disampaikan Klemens kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Sentani, Selasa (31/1/2023).

"Kami tidak akan mungkin buat Pansus," kata Klemens.

Menurutnya, keberadaan kampung adat karena adanya Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, sehingga ada turunan Undang-Undang dari provinsi hingga kabupaten.

"Semua sudah berjalan, apalagi suda ada kodefikasi, itu berarti kampung adat telah diakui dan tercatat dalam lembaran negara," jelasnya.

Namun, lanjut Klemens, untuk menjawab permintaan aksi saat itu, maka pihaknya akan melakukan berbagai tahapan

"Kami pasti akan memanggil OPD bersangkutan untuk membahas dan kembalikannya secara tertulis kepada mereka. Jadi kalau soal Pro dan kontra ini, buat saya adalah hal biasa, dan bisa dibicarakan," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar bagi mereka yang telah menolak ataupun menerima keberadaan Kampung adat agar dapat mempersatukan persepsi, sebab melalui semua itu ada hak-hak kesulungan.

Baca juga: PT Pegadaian Gandeng Diskominfo Jayapura Gelar Sosialisasi Manfaat Pegadaian

Sebelumnya, aksi penolakan kampung adat terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.

Saat itu massa meminta DPRD mencabut status kampung adat dan kembalikan ke kampung pemerintah.

Selain itu, massa juga mengeluarkan pernyataan sikap dan dalam pernyataan itu terdapat 15 poin, yakni:

1. Menolak Kampung adat.

2. Meminta Pemkab Jayapura segera kembalikan kampung adat menjadi status demokrasi.

3. Lumpuhnya pelayanan dalam semua aspek, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved