ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Tulis Surat untuk Tagih Janji Firli Bahuri, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Dengan demikian, kehadiran Firli di Papua dan bertemu tersangka dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

Sedangkan Pasal 36 UU KPK pada pokoknya berisi larangan-larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

"(Pertemuan) ini bisa menimbulkan masalah hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman.

Lukas Enembe kini sudah ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe: Biar Dokter yang Bicara Apa Adanya

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli, Apa Itu?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved