Papua Terkini
Canangkan GEMATAPAS, Kementerian ATR/BPN Bakal Patok 100 Batas Tanah di Kota Jayapura
GEMAPATAS sendiri ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional (ATR/BPN).
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 100 tanda batas tanah yang berada di Kota Jayapura, Papua, bakal dipasangi patok.
Tanda batas tanah itu akan dipasang melalui pencanangan 1 juta patok lewat Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (GEMAPATAS).
Gerakan ini digelar secara serentak di 33 provinsi, termasuk Papua yang dilaksanakan di Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (3/2/2023).
GEMAPATAS sendiri ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: DKP Papua Jadikan Biak Numfor sebagai Pusat Ekspor Ikan, Jayapura Menyusul
Pemasangan patok di Jayapura ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan.
Dwi Hariyawan berharap, melalui pemasangan patok ini dapat menjadi solusi dari masalah tanah selalu terjadi di Papua.
Apalagi, menurut Dwi Hariyawan, masalah pertanahan di Papua mendapat perhatian khusus lantaran masih banyak tanah adat.
"Tanah adat itu nanti ada perlakuan khusus karena di Papua ini kan termasuk otonomi khusus," kata Dwi Hariyawan kepada wartawan termasuk Tribun-Papua, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Dwi Hariyawan menuturkan, pemasangan patok ini juga untuk mengantisipasi adanya saling klaim tanah yang masih kosong.
"Di Papua ini kan masih banyak tanah kosong yang tidak berpenghuni, tapi sebetulnya sudah ada yang menempati," ungkapnya.
Maka dari itu, lewat pemasangan patok ini, dirinya berharap masalah-masalah tersebut bisa diminimalisir.
"Dengan adanya patok ini akan memberikan kepastian dan mempermudah kita juga untuk mengetahui siapa saja yang punya tanah serta mana batasnya," imbuhnya.
Selain pencanangan patok tanda batas. Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat kepada para pemilik tanah.
Baca juga: Presiden Akui Pelanggaran HAM di Tanah Papua, JDP: Jokowi Segera Hadirkan Pengadilan di Jayapura
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Jhon Wiklif Aufa, mengungkapkan sertifikat ini nanti sebagai dasar hukum bagi pemilik tanah.
Dirinya berharap, sertifikat ini menjadi pegangan bagi para pemilik, apabila nantinya terjadi sengketa tanah.
"Jadi, mudah-mudahan sertifikat tanah ini dipergunakan dengan baik supaya kalau ada masalah punya dasar hukum," pungkas Jhon Wiklif Aufa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.