Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Ini Ungkap Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe, Jubir KPK Bereaksi Keras
Sebuah rahasia Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibeberkan pengecaranya, Petrus Bala Pattyona. Aduh!
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Sebuah rahasia Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibeberkan pengecaranya, Petrus Bala Pattyona.
Rahasia itu terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, pada 3 November 2022.
Rahasia itu pun ditulis Lukas Enembe dalam surat yang dilayangkan ke Ketua KPK, Firli Bahuri.
Lukas menagih janji yang disampaikan Firli.
Hanya, KPK memprotes pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut seakan-akan klien mereka menagih janji pribadi dari Firli Bahuri.
Baca juga: Ditangkap di Jayapura, Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri Soal Ini: Ada Rahasia Apa Ketua KPK?
“Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari ketua KPK, ini perlu kami luruskan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Ali mengatakan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas saat pemeriksaan di rumahnya itu dilakukan secara terbuka.
Sejumlah pejabat satuan keamanan dari Polda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, dan awak media saat itu menyaksikan pemeriksaan tersebut.
“Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK,” ujar Ali.
Jaksa itu menegaskan, kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif kolegial.
Hal ini membuat pimpinan maupun anggota PK tidak bisa mengambil keputusan maupun menjanjikan sesuatu yang mengatasnamakan diri sendiri.
Termasuk dalam hal ini adalah ketika diputuskan Firli mendampingi tim penyidik dan tim medis memeriksa Lukas di rumahnya. Tindakan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Keputusan seluruh penyelidik penyidik yang saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan maka tim datang ke kediaman dari tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
Ali mengingatkan kuasa hukum Lukas agar fokus pada substansi pembelaan di ranah hukum.
KPK, menurutnya, telah memperhatikan kesehatan Lukas, baik melalui pemeriksaan oleh tim dokter KPK maupun pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.