Lukas Enembe Diperiksa KPK
Keluarga Lukas Enembe 3 Kali Mengadu ke Komnas HAM, Atnike Sigiro: Hormati Proses Hukum!
Mereka meminta Komnas HAM mengawal hak-hak Lukas Enembe selama dalam penanganan KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah tiga kali mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan keluarga Lukas Enembe ke kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari Nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat yang pertama pada 19 Januari 2023.
Mereka meminta Komnas HAM mengawal hak-hak Lukas Enembe selama dalam penanganan KPK.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi terkait penahanan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe setelah tiga kali didatangi oleh keluarga Lukas.
Baca juga: Ditangkap di Jayapura, Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri Soal Ini: Ada Rahasia Apa Ketua KPK?
"Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung (yang kedua) dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari yang diwakili oleh Elon Wonda dkk," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
Kemudian, kedatangan keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe yang ketiga pada 2 Februari 2023.
Atnike menjelaskan, ketiga pengaduan tersebut diterima oleh pimpinan Komnas HAM kemudian ditindaklanjuti.
"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike.
Komnas HAM juga telah mendapat respons dari KPK yang menyebut telah memberikan atensi kesehatan Lukas Enembe dan memberikan layanan dan akses kesehatan.
Menutup pernyataannya, Atnike mengatakan Komnas HAM sudah melakukan tugasnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata dia.
Baca juga: Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Kontraktor Papua, Begini Kondisi Terbaru Lukas Enembe
Diketahui, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didatangi 3 Kali Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Lakukan Koordinasi dengan KPK"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.