Info Mimika
Polisi dan TNI di Mimika Timur Sita Miras Lokal, Satu Pengusaha Sopi Dicokok
Lokasi tempat penyulingan yang di tempuh cukup jauh mengharuskan tim menggunakan 1 unit longboat menyusuri Sungai Wania.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Personel Polsek Mimika Timur dan Koramil Mapurujaya kembali menyita minuman keras lokal sekaligus memusnahkan tempat penyulingan.
Pemusnahan tersebut pada hari Sabtu (4/2/2023) sekitar 09.00 WIT melalui razia penjua atau produsen minuman keras lokal (milo) jenis sopi di Wilayah Distrik Mimika Timur, Kampung Cenderawasih Pomako.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Pecah di Dogiyai Papua Tengah, 150 Warga Mengungsi ke Nabire: Ditengarai Miras
Adapun jumlah personel yang terlibat adalah selain Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate juga diikuti oleh 7 personil Polsek dan 3 Personel Koramil Mapurujaya.
Lokasi tempat penyulingan yang di tempuh cukup jauh mengharuskan tim menggunakan 1 unit longboat menyusuri Sungai Wania menuju ke hutan Kampung Cenderawasih.
"Kami amankan barang Blbukti berupa 1 buah tungku masak, 4 buah gen kosong ukuran 30 liter, 2 buah gen kosong ukuran 25 liter," ungkap Kapolsek AKP Matheus kepada Tribun-Papua.com di Timika.
Tak hanya mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan satu orang warga di lokadi berinisial AO.
"Kami amankan AO dilokasi tersebut karen ketahuan membawa minuman keras," ujarnya
Selanjutnya tim melanjutkan penyisiran kelokasi berikut dan menemukan barang bukti berupa 1 buah drum, tungku untuk masak langsung dimusnahkan ditempat.
Selanjutnya 4 buah gen ukuran 25 liter berisi minuman keras lokal jenis sopi, 1 buah gen ukuran 25 liter berisi minuman keras lokal jenis sopi, 2 buah drum biru plastik berisi bahan mentah langsung dimusnahkan ditempat dan 6 batang pipa stenless.
Baca juga: Polisi Razia Miras Ilegal, Pelaku Kabur hingga Tabrak Motor Kapolsek Abepura
"Ditempat kedua ini tim tidak temukan pemiliknya miras lokal," katanya.
Kapolsek Mimika Timur menjelaskan, barang bukti sebanyak 120 liter minuman keras lokal jenis sopi di isi pada 4 buah gen ukuran 25 liter milik AO tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Mimika Timur.
"AO juga kami boyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.