Info Jayapura
Pieter Ell Minta Pengurus Peradi Kota Jayapura Patuhi Kode Etik Advokat
Diharapkan anggotanya untuk patuhi kode etik advokat dan anggaran dasar dan rumah tangga Peradi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Pieter Ell, meminta seluruh anggota pengurus mematuhi kode etik anggaran dasar dan rumah tangga Peradi.
Hal ini disampaikan Pieter usai dilantik bersama 117 pengurus DPC Peradi Kota Jayapura 2022 – 2027 di salah satu hotel di Kota Jayapura, Minggu (5/2/2023).
"Jangan ada gerakan tambahan karena sudah ada dewan kehormatan dan komisi pengawas. Komisi pengawas sifatnya aktif akan mengawasi perilaku anggota dan dewan kehormatan akan melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik," jelas Pieter kepada Tribun-Papua.com, Minggu (5/2/2022).
Tak hanya itu, Pieter meminta agar anggota Peradi tidak hanya ‘jago kandang’.
"Di bidang olahraga, Persipura terkenal di mana-mana. Demikian, di bidang advokat, urusan advokat di tingkat nasional harus ada dari Papua," tutupnya.
Sebab, Pieter menilai bahwa 117 pengurus DPC Peradi Kota Jayapura yang dilantik merupakan kekuatan besar bagi organisasi advokat tersebut.
“Pasalnya, semua elemen ada di dalamnya. Jadi, ada yang mantan penyidik, kejaksaan, hingga hakim,” terangnya.
Baca juga: Pengurus DPC Peradi Kota Jayapura Dilantik, Pieter Ell: Anggota Wajib Beri Bantuan Hukum Gratis
Secara organisasi, wilayah hukum pengurus Peradi Kota Jayapura berada di bawah Pengadilan Negeri Jayapura, dengan wilayah hukum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya.
Menerangkan visi-misinya, Pieter mengatakan bahwa Peradi Jayapura dinahkodainya ke arah profesional, di mana dapat memberikan pelayanan hukum secara elektronik.
"Sidang-sidang bisa secara elektronik. Jadi anggota Peradi harus siap untuk memberikan bantuan hukum secara elektronik," ujarnya.
Baca juga: Peradi Merauke Papua Selatan Diharap Mampu Lahirkan Kader Baru Berjiwa Advokasi
Bahkan, dalam memimpin Peradi Jayapura, Pieter menegaskan, Peradi mewajibkan anggotanya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma, dengan minimal dua kasus.
"Setiap tahun saya akan evaluasi yang tidak bisa memberikan jaminan atau bantuan hukum secara cuma-cuma yang diamanatkan Undang-undang 18/2003 tentang advokat kami akan lakukan evaluasi untuk memperpanjang anggota," tegasnya. (*)
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.