ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pieter Ell Minta Pengurus Peradi Kota Jayapura Patuhi Kode Etik Advokat

Diharapkan anggotanya untuk patuhi kode etik advokat dan anggaran dasar dan rumah tangga Peradi.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Pieter Ell, minta anggotanya untuk patuhi kode etik advokat dan anggaran dasar dan rumah tangga Peradi. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Pieter Ell, meminta seluruh anggota pengurus mematuhi kode etik anggaran dasar dan rumah tangga Peradi.

Hal ini disampaikan Pieter usai dilantik bersama 117 pengurus DPC Peradi Kota Jayapura 2022 – 2027 di salah satu hotel di Kota Jayapura, Minggu (5/2/2023).

"Jangan ada gerakan tambahan karena sudah ada dewan kehormatan dan komisi pengawas. Komisi pengawas sifatnya aktif akan mengawasi perilaku anggota dan dewan kehormatan akan melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik," jelas Pieter kepada Tribun-Papua.com, Minggu (5/2/2022).

Tak hanya itu, Pieter meminta agar anggota Peradi tidak hanya ‘jago kandang’.

"Di bidang olahraga, Persipura terkenal di mana-mana. Demikian, di bidang advokat, urusan advokat di tingkat nasional harus ada dari Papua," tutupnya.

Sebab, Pieter menilai bahwa 117 pengurus DPC Peradi Kota Jayapura yang dilantik merupakan kekuatan besar bagi organisasi advokat tersebut.

“Pasalnya, semua elemen ada di dalamnya. Jadi, ada yang mantan penyidik, kejaksaan, hingga hakim,” terangnya.

Baca juga: Pengurus DPC Peradi Kota Jayapura Dilantik, Pieter Ell: Anggota Wajib Beri Bantuan Hukum Gratis

Secara organisasi, wilayah hukum pengurus Peradi Kota Jayapura berada di bawah Pengadilan Negeri Jayapura, dengan wilayah hukum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya.

Menerangkan visi-misinya, Pieter mengatakan bahwa Peradi Jayapura dinahkodainya ke arah profesional, di mana dapat memberikan pelayanan hukum secara elektronik.

"Sidang-sidang bisa secara elektronik. Jadi anggota Peradi harus siap untuk memberikan bantuan hukum secara elektronik," ujarnya.

Baca juga: Peradi Merauke Papua Selatan Diharap Mampu Lahirkan Kader Baru Berjiwa Advokasi

Bahkan, dalam memimpin Peradi Jayapura, Pieter menegaskan, Peradi mewajibkan anggotanya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma, dengan minimal dua kasus.

"Setiap tahun saya akan evaluasi yang tidak bisa memberikan jaminan atau bantuan hukum secara cuma-cuma yang diamanatkan Undang-undang 18/2003 tentang advokat kami akan lakukan evaluasi untuk memperpanjang anggota," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved