ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Plh Gubenur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Kata KPK

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe.

Istimewa
Sekda Papua, Ridwan Rumasukun - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved