Korupsi di Papua
Kantor Dinas PU Papua Digeledah KPK, Kasubag Program Pernah Diperiksa terkait Kasus Lukas Enembe
KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Dinas Pekerjaan (DPU) Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023) pagi.
KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.
Pantauan Tribun-Papua, puluhan anggota Brimob menjaga ketat Kantor Dinas PU Provinsi Papua.
Belum diketahui penggeledahan ini apakah terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua
Kini pihak KPK masih berada di dalam kantor Dinas PU Provinsi Papua.
Awak Tribun-Papua masih memantau apakah ada dokumen serta orang yang diamankan petugas KPK dari kantor ini.
Dua Saksi Diperiksa di Polda Papua
Sementara itu, dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe diperiksa KPK di Markas Polda Papua pada Selasa (31/1/2023).
Dua saksi yang diperiksa KPK terkait kasus Lukas Enembe tersebut adalah Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua, Mieke dan Kasubag Program Dinas PUPR Papua, Bram.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa soal dugaan campur tangan Lukas Enembe untuk menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Ali, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada hari ini.
"Pemeriksaan di Polda Papua," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.