Papua Terkini
2 Oknum Prajurit Kodim 1702 Jayawijaya Ditangkap, Kuasai 77 Amunisi Ilegal: Ini Sosoknya
Terbaru, dua oknum TNI prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya diringkus terkait kepemilikan puluhan butir amunisi ilegal.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Onum prajurit TNI berulah lagi di Papua Pegunungan.
Terbaru, dua oknum TNI prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya diringkus terkait kepemilikan puluhan butir amunisi ilegal.
Oknum berinisial Pratu MS dan Prada MS ditahan atas kepemilikan 77 butir amunisi.
Ini terungkap setelah satuan TNI menangkap seorang kepala desa berinisial LK.
Baca juga: Miliki 77 Butir Amunisi Ilegal, 2 Oknum TNI Berafiliasi dengan KKB? Ini Kata Dandrem JO Sembiring
Demikian diungkapkan Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen Juinta Omboh Sembiring, dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/2/2023).
"Kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujarnya.
Adapun kepala kampung itu mengakui bila dirinya menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Mendapat laporan itu, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
“Kami masih mendalami dugaan apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” tegasnya.
Jenderal TNI bintang satu ini menegaskan tidak mentolerir apabila ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Baca juga: Lima Warga Maluku Terancam Hukuman Mati Gegara Selundupkan Senpi dan Amunisi ke Papua
Jika terbukti melanggar, kata JO Sembiring, kedua oknum TNI tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.