ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Lima Warga Maluku Terancam Hukuman Mati Gegara Selundupkan Senpi dan Amunisi ke Papua

Lima warga Maluku Tengah yang ditangkap atas kasus penyelundupan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi ke Papua, terancam hukuman mati.Se

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi: Amunisi (peluru) dan magazine yang merupakan rakitan, saat diamankan polisi di rumah pelaku berinisial S di Arso Satu, Kampung sanggaria, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (29/03/2022). Terbaru ada oknum TNI lagi yang memasok amunisi pada KKB Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Lima warga Maluku Tengah yang ditangkap atas kasus penyelundupan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi ke Papua, terancam hukuman mati.

Mereka yakni MP, DS, PC, PS dan NT.

Direktir Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengatakan, lima tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951. 

“Dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 ancamannya bisa sampai hukuman mati,” katanya kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Dana Desa Dipakai Oknum ASN Sokong Amunisi KKB Papua, Irjen Mathius Fakhiri Surati Mendagri: Usut!

Meski begitu, kata Andri, keputusan akhir ada pada tangan hakim yang punya kewenangan untuk memberikan vonis hukuman kepada para tersangka.

“Tapi itu tergantung hakim yang akan mengkajinya dan memutuskan,” ujarnya.

Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima ornag warga Maluku tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.

Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.

Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Kepala Kampung Jadi Donatur KKB Papua, Pakai Dana Desa Rp 150 Juta untuk Biayai Pembelian Amunisi

Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).

Kelima tersangka ini mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Warga Maluku Tersangka Penyelundup Senpi ke Papua Terancam Hukuman Mati",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved