ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Bantah Jokowi Terapkan Darurat Sipil di Papua, KSP Singgung soal Penindakan KKB

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan status darurat sipil di Papua.

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM strategis, Jaleswari Pramodhawardhani, saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019) - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan status darurat sipil di Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan status darurat sipil di Papua.

Bantahan tersebut disampaikan Jaleswari menanggai Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus yang menyebut bahwa Papua saat ini berstatus darurat sipil akibat serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di Daerah Papua,” kata Jaleswari, Selasa, (14/2/2023).

Baca juga: Sebut Pilot Susi Air Ada di Tangan Egianus Kogoya, Kapolda Papua Beri Peringatan Keras ke KKB

MENGUNGSI - Pengungsi dari Distrik Paro setelah tiba di Kenyam, Nduga, Papua Pegunungan, Senin (31/2/2023). Mereka mengungsi untuk mengamankan diri dari gangguan KKB. (KOMPAS.com/Dhias Suwandi)
MENGUNGSI - Pengungsi dari Distrik Paro setelah tiba di Kenyam, Nduga, Papua Pegunungan, Senin (31/2/2023). Mereka mengungsi untuk mengamankan diri dari gangguan KKB. (KOMPAS.com/Dhias Suwandi) 

Jaleswari menegaskan bahwa penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Di mana penetapan atas keadaan tersebut dilakukan oleh Presiden,” katanya.

Sementara itu, terkait penindakan KKB di Papua, Jaleswari menyebut tak ada perubahan dan masih masih merujuk pada aturan lama.

“Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga: Gelombang Pengungsi Akibat Teror KKB di Nduga Papua Terus Bertambah: Egianus Menakutkan!

Sebelumya Lodewijk berharap aparat penegak hukum dan kepala daerah di Papua memprioritaskan upaya pencarian terhadap pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.

"Ya kita harapkan gini ya harus dipahami Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil adalah gubernur, kepala daerah yang di depannya adalah otomatis penegakan hukum kepolisian," kata Lodewijk ditemui di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

"Tentunya operasi intelijen dilakukan dan tentunya DPR ya, dalam hal ini kita mendorong penegakkan hukum dilakukan di sana termasuk upaya prioritas di mana mencari pilot statusnya seperti apa. Apakah beliau sembunyi, melarikan diri, atau disandera kita masih menunggu," tutur dia.

(Tribunnews, Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Triunnews.com dengan judul KSP: Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil Oleh Presiden di Papua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved