Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Berharap Bharada E Benar-benar Bertaubat, Ini Kata Ibu Brigadir J soal Vonis untuk Richard Eliezer
Jelang sidang vonis Bharada E, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E sudah benar-benar sadar dan bertauat atas kejahatannya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidnag vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Jelang sidang vonis tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E sudah benar-benar sadar dan bertauat atas kejahatan yang ia lakukan.
Ia juga berharap Bharada E tak lagi mudah terpengaruh atas janji-janji dari siapapun untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Pesan Haru Bharada E ke Orangtua dan Tunangannya Jelang Vonis

Rosti juga mengatakan bahwa kasus kematian anaknya itu harus jadi pembelajaran bagi Bharada E.
"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2023).
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.
"Agar ini pembelajaran yang berat buat dia, pembelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.
Untuk vonis hukuman yang akan diterima Richard nantinya, keluarga Brigadir J menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," pungkasnya.
Baca juga: Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo di Ulang Tahunnya ke-50
Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.