ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penyerangan Posramil Kisor

PN Sorong Vonis Abrahan Fatemte 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bereaksi Keras

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua Lutfi Tomu menyatakan bahwa Abraham Fatemte terbukti bersalah.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Sorong menvonis hukuman penjara 15 tahun kepada Abraham Fatemte yang terlibat dalam kasus Kisor Maybrat, 2 September 2021 silam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Sorong menvonis hukuman penjara 15 tahun kepada Abraham Fatemte yang terlibat dalam kasus Kisor Maybrat, 2 September 2021 silam.

Penetapan hukuman ini diputuskan dalam sidang putusan yang selenggarakan pada Selasa (14/2/2023).

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua Lutfi Tomu menyatakan bahwa Abraham Fatemte terbukti bersalah.

Baca juga: Tewaskan 4 Prajurit TNI Pos Koramil Kisor, Melkyas Dituntut 20 Tahun Penjara: Pengacara Keberatan!

"Dia melanggar Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan turut terlibat melakukan pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021," kata Hakim Lufti dalam laporan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (16/2/2023).

Hal ini menurut hakim terbukti dari keterangan para saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Prasetyo, Edmon Fruyuk dan saksi Jonathan Hindom.

"Mereka yang melihat Terdakwa berada di TKP saat kejadian, serta keterangan saksi Verbalisan dari pihak kepolisian yang memeriksa saksi mahkota Melkyas Ky, Maikel Yaam dan Robianus Yaam."

"Mereka mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan dan kekerasan terhadap saksi saat pemeriksaan, dan kesaksian para saksi mahkota yang dituangkan dalam BAP disampaikan secara jujur," ujarnya.

Lebih lanjut, hakim juga berpendapat bahwa keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Padahal, keterangan saksi meringankan ini merupakan bukti yang sangat kuat yang mengungkapkan kebenaran dari duduknya posisi Terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara

Tim Kuasa Hukum Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar saat dikonfirmasi merasa kecewa atas keputusan tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim dalam perkara ini, sangat tidak adil," tegas Yohanis.

Yohanis menilai, hakim pemeriksaan perkara ini tidak benar-benar serius dan objektif.

"Dalam pemeriksaan perkara ini, kami melihat kesimpulan hakim ini sangat berpihak pada JPU, tanpa melihat fakta-fata persidangan secara benar dan menyeluruh," ujarnya.

Dikatakan Yohanis, hal Itu terlihat dari kesimpulan majelis hakim dalam amar putusannya yang tidak berlaku adil.

"Kesimpulan majelis hakim seluruhnya mengunakan keterangan para sasksi JPU yaitu Catur Prasetyo, Edmon Fruyuk dan Saksi Jonathan Hindom, dan saksi Verbalisan tidak kuat dalam pembuktiannya, dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi Melkyas Ky, saksi Maikel Yaam, saksi Robianus Yaam dan saksi Adrianus Reyaan yang memiliki kekuatan pembuktian," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved