KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Jakarta dengan Pengawalan Ketat Seperti saat Lukas Enembe Ditangkap
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pawagak diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani dengan pengawalan ketat, Senin (20/2/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pawagak diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupten Jayapura, Senin (20/2/2023) pagi.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK di Jayapura pada Minggu (19/2/2023), setelah menjadi buron selama 7 bulan.
Proses pemberangkatan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek di Mamberamo Tengah itu ke Jakarta dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak, 7 Bulan Jadi Buronan KPK hingga Berakhir Ditangkap di Jayapura

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut, pengawalan ketat terhadap Ricky Ham Pagawak itu juga dilakukan saat menangkap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus serupa.
"Tentu pengamanan seperti kemarin LE ya, kurang lebih standarnya seperti itu," kata Fakhiri kepadawa wartawan, Minggu (19/2/2023) malam.
Selain pengamanan ekstra, tim dari Polda Papua juga mengawal tim KPK selama dalam perjalanan hingga Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.
"Kami kawal hingga kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menghadapi proses penyidikan lanjutan," jelasnya.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK setelah 7 Bulan Buron, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Kotaraja
Fakhiri telah menginstruksikan Komandan Satuan Brimob Polda Papua untuk menyiapkan langkah pengamanan saat Ricky dibawa ke Bandara Sentani.
Sebelumnya diberitakan, RHP ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Selama 7 bulan RHP melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 24 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Mamberamo Tengah.
Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak
Sejak 6 Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Baca juga: Kasus Korupsi di Mamteng, KPK Usut Pihak Mana Saja yang Terima atau Beri Suap ke Ricky Ham Pagawak
Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp 24,5 miliar.
Masih Ingat Brigita Manohara? Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
Masih Ingat Ricky Ham Pagawak? KPK Sita Mobil dan Homestay: Nilainya Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham Pagawak karena Pengacara Tak Hadir: Kami Harap Kuasa Hukum Datang |
![]() |
---|
Pasca-penangkapan Ricky Ham Pagawak, Situasi Kobakmam Mamteng Aman Terkendali |
![]() |
---|
Kesaksian RT Marwah Yahim Saat KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak: Rumah Itu Sepi, Hanya Mobil Lalulalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.