ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak

KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham Pagawak karena Pengacara Tak Hadir: Kami Harap Kuasa Hukum Datang

KPK mengungkapkan pihaknya 2 kali gagal memeriksa Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka karena kuasa hukum tak hadir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023) - KPK mengungkapkan pihaknya 2 kali gagal memeriksa Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka karena kuasa hukum tak hadir. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya dua kali gagal memeriksa Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.

Hal itu lantaran, kuasa hukum Ricky Ham Pagawak tak hadir mendampingi kliennya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah menginformasikan mengenai agenda pemeriksaan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dan meminta tim penasihat hukum maupun perwakilannya hadir. 

Baca juga: Tentukan Sendiri Kontraktor Proyek di Mamteng, Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 M

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Termasuk mengimbau Ricky untuk juga menyampaikan agenda dimaksud.

Namun, pemeriksaan Ricky sebagai tersangka tak kunjung terlaksana akibat tim penasihat hukum tidak mendampinginya.

"Informasi yang kami terima, dua kali agenda pemeriksaan RHP sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena tidak hadirnya tim penasihat hukum yang bersangkutan," kata Ali, Sabtu (11/3/2023).

KPK pun meminta kuasa hukum Ricky hadir di jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Kami berharap tim penasihat hukum hadir pada agenda pemeriksaan tersangka selanjutnya karena ini adalah hak hukum tersangka dan KPK menghormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum," kata Ali.

Baca juga: Disebut KPK Terima Mobil dari Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara: Semua Sudah Saya Serahkan

Diketahui, KPK menjerat Ricky Ham Pagawak dengan sangkaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Ricky yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai bupati dimaksud, kader Partai Demokrat itu kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Para kontrakor dimaksud antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca juga: KPK: Penangkapan Ricky Ham Pagawak di Sentani Berdasarkan Informasi Orang Terdekatnya

Simon, Jusieandra, dan Marten adalah para kontrakor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved