ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak

KPK: Penangkapan Ricky Ham Pagawak di Sentani Berdasarkan Informasi Orang Terdekatnya

"Jadi KPK memperoleh informasi keberadaan tersangka ini dari pihak yang selalu berhubungan dengan RHP," kata Firli.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, upaya penangkapan terhadap DPO tersangka korupsi, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua berdasarkan informasi dari orang terdekatnya.

Hal itu dibeberkan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.

"Jadi KPK memperoleh informasi keberadaan tersangka ini dari pihak yang selalu berhubungan dengan RHP," kata Firli.

Baca juga: RESMI Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye Bertuliskan Tahanan KPK dan Tangan Diborgol

Sementara dari kronologis penangkapan Firli menjelaskan, sejak Juni 2022, KPK telah mendapatkan informasi bahwa RHP telah kabur ke Papua Nugini (PNG).

Berdasarkan infromasi tersebut menurut Firli, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kedutaan Pemerintah PNG untuk melakukan pencarian.

Disamping itu lanjut dia, KPK juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polda Papua, TNI dan lainnya tentang pemantauan untuk mengetahui keberadaan dan lokasi persembunyiannya.

"Atas kerjasama yang ada, maka Januari 2023 KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka RHP telah masuk ke wilayah Indonesia yaitu di Jayapura," kata Firli.

Setelah itu lanjut Firli, pihaknya melakukan pendalaman terhadap lokasi keberadaan dari RHP, dan diawal Februari 2023, KPK mendapatkan kepastian atas titik dari keberadaan Bupati Kabupaten Maberamo Tengah itu.

"Pada 17 Februari 2023, KPK langsung melakukan kegiatan-kegiatan untuk menemukan, dan menangkap tersangka RHP dengan pengawalan pihak Polda Papua," jelasnya.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dibekuk KPK, Ketua RT: Kami Tidak Tau Kalau Dia Tinggal di Sini!

Setibanya di lokasi, KPK langsung menemukan keberadaan RHP lalu melakukan penangkapan, dan dibawah ke Mako Brimob Polda Papua Kotaraja untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, untuk kepentingan penyidikan, pada 20 Februari 2023 pagi, KPK memberangkatkan RHP ke Jakarta.

"Jadi nanti RHP menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yang terhitung dari 20/2/2023 hingga 11/3/2023 mendatang di Rutan KPK, Gedung merah putih, Jakarta," katanya.

Untuk itu, atas seluruh upaya dan kerjasama yang baik bersama semua pihak, Filri menyampaikan terimakasih.

"Ini berkat kerjasama, bersatu padu, bahu membahu, dan sangat bermakna, dimana kita bisa jika bersama untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi," pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Ricky Ham Pagawak Dibawa KPK ke Jakarta, Polisi: Tidak Ada Gangguan Keamanan

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved