ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak

Masih Ingat Ricky Ham Pagawak? KPK Sita Mobil dan Homestay: Nilainya Rp 10 Miliar

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita beragam aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Aset dimaksud antara lain dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memperkirakan total aset yang disita senilai Rp10 miliar.

Baca juga: KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham Pagawak karena Pengacara Tak Hadir: Kami Harap Kuasa Hukum Datang

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," kata Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

 

 

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata dia.

Pada Senin (17/4/2023) bertempat di Polda Papua, tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang merupakan kepala desa.

Mereka atas nama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," terang Ali.

Baca juga: Pasca-penangkapan Ricky Ham Pagawak, Situasi Kobakmam Mamteng Aman Terkendali

Sementara saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta) didalami perihal aliran uang yang diterima Ricky.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved