ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak

RESMI Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye Bertuliskan 'Tahanan KPK' dan Tangan Diborgol

Menjadi buronan KPK Ricky Ham Pagawak kini resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan diborgo

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Menjadi buronan KPK selama kurang lebih tujuh bulan, Ricky Ham Pagawak kini resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan diborgol.

Diketahui, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak digelandang turun dari lantai dua gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 18.49 WIB, Senin (20/2/2023).

Ricky digiring sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers. KPK memang menjadwalkan mengumumkan penahanan Ricky hari ini.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dibekuk KPK, Ketua RT: Kami Tidak Tau Kalau Dia Tinggal di Sini!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan Ketua KPK, Firli Bahuri dijadwalkan akan menjadi sumber dalam konferensi pers tersebut.

Mereka bakal mengungkap detail kronologi perbuatan pidana Ricky. Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.

Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui Pasar Skouw yang terletak di perbatasan Indonesia dan negara tersebut.

Firli kemudian memasukkan nama Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli 2022.

Sementara Ricky melarikan diri, KPK terus melakukan penyidikan dan menahan tiga kontraktor yang diduga menyuap Ricky.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Ricky Ham Pagawak Dibawa KPK ke Jakarta, Polisi: Tidak Ada Gangguan Keamanan

Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang. Kemudian, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Selang beberapa waktu kemudian, menetapkan Ricky sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK berhasil menangkap Ricky pada Minggu (19/2/2023) setelah politikus Partai Demokrat itu kembali ke Indonesia dari Papua Nugini.

KPK mengincar orang yang menjadi penghubung Ricky di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Ia menjembatani komunikasi Ricky yang tengah bersembunyi dengan orang-orang di rumahnya.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK menciduk Ricky.

Ia kemudian diamankan di Markas Korps Brimob Polda Papua sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta utnuk menjalani pemeriksaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - 7 Bulan Buron, Kini Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved