KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Ini Nilai Uang Suap dan Gratifikasi yang Dinikmati Ricky Ham Pagawak: Kini Diborgol KPK!
Ricky Ham Pagawak ditangkap pada Minggu (19/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB, dan Senin (20/2/2023) langsung diterbangkan ke Jakarta.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap setelah 7 bulan jadi buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua.
Ricky Ham Pagawak ditangkap pada Minggu (19/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB, dan Senin (20/2/2023) langsung diterbangkan ke Jakarta.
(KPK pun mengungkap nilai uang yang dinikmati Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dari hasil suap, gratifikasi, hingga pencucian uang mencapai Rp 200 miliar.
Baca juga: KPK: Penangkapan Ricky Ham Pagawak di Sentani Berdasarkan Informasi Orang Terdekatnya
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Ricky yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Dengan kewenangan sebagai bupati dimaksud, kader Partai Demokrat itu kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ungkap Firli.
Para kontrakor dimaksud antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: RESMI Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye Bertuliskan Tahanan KPK dan Tangan Diborgol
Simon, Jusieandra, dan Marten adalah para kontrakor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.
Jusieandra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar.
Adapun Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dibekuk KPK, Ketua RT: Kami Tidak Tau Kalau Dia Tinggal di Sini!
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," beber Firli.
Tribun-Papua.com
KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
suap dan gratifikasi
Firli Bahuri
Simon Pampang
Jusieandra Pribadi Pampang
Marten Toding
Masih Ingat Brigita Manohara? Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
Masih Ingat Ricky Ham Pagawak? KPK Sita Mobil dan Homestay: Nilainya Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham Pagawak karena Pengacara Tak Hadir: Kami Harap Kuasa Hukum Datang |
![]() |
---|
Pasca-penangkapan Ricky Ham Pagawak, Situasi Kobakmam Mamteng Aman Terkendali |
![]() |
---|
Kesaksian RT Marwah Yahim Saat KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak: Rumah Itu Sepi, Hanya Mobil Lalulalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.