ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak

Ini Nilai Uang Suap dan Gratifikasi yang Dinikmati Ricky Ham Pagawak: Kini Diborgol KPK!

Ricky Ham Pagawak ditangkap pada Minggu (19/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB, dan Senin (20/2/2023) langsung diterbangkan ke Jakarta.

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap setelah 7 bulan jadi buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua.

Ricky Ham Pagawak ditangkap pada Minggu (19/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB, dan Senin (20/2/2023) langsung diterbangkan ke Jakarta.

(KPK pun mengungkap nilai uang yang dinikmati Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dari hasil suap, gratifikasi, hingga pencucian uang mencapai Rp 200 miliar.

Baca juga: KPK: Penangkapan Ricky Ham Pagawak di Sentani Berdasarkan Informasi Orang Terdekatnya

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Ricky yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai bupati dimaksud, kader Partai Demokrat itu kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ungkap Firli.

Para kontrakor dimaksud antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca juga: RESMI Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye Bertuliskan Tahanan KPK dan Tangan Diborgol

Simon, Jusieandra, dan Marten adalah para kontrakor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.

Jusieandra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar.

Adapun Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dibekuk KPK, Ketua RT: Kami Tidak Tau Kalau Dia Tinggal di Sini!

"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," beber Firli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved