Info Mimika
Masih Ingat Korupsi Dana BST Distrik Mimika Barat? Satreskirim Polres Mimika Sita Speedboat
Itu juga merugikan keuangan negara dan keuntungan pribadi. Jadi ada harta bertambah setelah tersangka melakukan korupsi
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satreskrim Polres Mimika menyita 1 speedboat atau perahu cepat milik tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penyitaan dilakukan, Rabu (22/2/2023) dini hari di Pelabuhan YPMAK di kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur, yang dipimpin langsung Kanit III Tipikor, Ipda Parningotan Sigalingging bersama 4 anggota.
Speedboat yang disita itu merupakan milik tersangka EKT, mantan Kepala Distrik Mimika Barat yang terseret kasus dugaan korupsi berkedok dana BST tersebut.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk Kejaksaan Negeri kepada penyidik untuk tahap selanjutnya.
"Itu juga merugikan keuangan negara dan keuntungan pribadi. Jadi ada harta bertambah setelah tersangka melakukan korupsi," jelas Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/2/2023) di Timika.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka EKT mengakui membeli speedboat itu menggunakan sebagian dana BST.
Saat diperiksa sebelumnya tersangka tidak menjelaskan secara keseluruhan pembelian speedboat.
"Jadi tersangka terkesan sengaja menutup pembelian itu menggunakan dana BST," jelasnya.
Belakangan diketahui speedboat dibeli tersangka memang dari dana BST, sehingga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyitaan.
"Keterangan EKT mengambil uang BST pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 7 juta. Setelah itu Rp 4,7 juta dan Rp 6,3 juta untuk membayar speedboat," katanya.
Dikatakan, proses pembelian speedboat saat ini peyidik sedang memeriksa saksi baik yang menjual speedboat kepada tersangka maupun menerima uang dari tersangka.
Terkait kasus ini, penyidik berupaya upayakan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi disusul pemeriksaan yuridis dan minggu ini berkas perkara tersangka EKT diupayakan masuk tahap I.
Pada pemberitaan sebelumnnya, Satreskrim Polres Mimika telah melalukan tahap I tersangka dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Distrik Mimika Barat berinisial EKT.
Kasus korupsi tersebut terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kasus yang sudah lama bergulir, namun tersangka hingga kini tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dalam peyidikkan, sehingga hanya wajib lapor kepada penyidik Satreskrim Polres Mimika. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.