Info Mimika
Polsek Mimika Baru Amankan 3 Tersangka Curanmor, Kapolsek: 1 Tersangka di Bawah Umur
Kasus tersebut ada dua laporan Polisi dengan melibatkan tiga tersangka, yaitu dua orang dewasa dan satu orang di bawah umur.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA –Unit Reskrim Personel Polsek Mimika Baru mengamankan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) roda dua di Timika, Papua Tengah.
Kasus ini ada dua laporan Polisi dengan melibatkan tiga tersangka, yaitu dua orang dewasa dan satu orang di bawah umur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LT, TIT, PH (16) dan dilaporkan pada 7 Februari 2023 dan 14 Februari 2023. Sedangkan kejadiannya pada 24 Desember 2022 dan 11 Januari 2023.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Merauke: Tidak Terlibat Sindikat Curanmor
Tersangka inisial LT diamankan di Jalan Budi Utomo, kemudian TIT diamanman di Jalan Pendidikan Jalur 7 dan PH diamankan di Jalan Patimura Jalur 7.
"Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 7 unit kendaraan seperda motor dan saat ini sudah disita. Lima unit dalam keadaan utuh dan dua unit sudah di bongkar oleh para teraangka," ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Tribun-Papua.com, Kamis (23/2/2023) melaui pres release.
Mengenai operandi kasus ini kata Kapolsek bahwa, sepeda motor dicuri oleh tersangka pemiliknya tidak mengunci stang dan lupa kunci motor.
"Ternyata tiga tersangka ini juga sebelumnya sudah mencuri motor dan disimpan di salah satu bengkel," katanya.
Dikatakan, terkait tersangka di bawah umur ini diusulkan diversi atau pengalihan perkara.
Modus pencurian dilakukan tiga tersanga ini guna mendapatkan uang dan hasilnya untuk bersenang-senang.
Baca juga: Satreskrim Polres Mimika Tangkap 3 Tersangka Curanmor yang Meresahkan Warga
Lanjut Kapolsek, kasus ini dalam tahap penyidikan dan pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak.
"Mereka ditahan di Polsek Mimika Baru selanjutnya akan dibawa ke Rutan Polres Mimika di Mile 32," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Dijelasakan Kapolsek sepeda motor dicuri tersangka di jual dengan harga Rp 3 juta per unit. Sisanya yang sudah dibongkar di jual sperpathnya saja.
"Para tersangka merupakan pemain lama dimana salah satu tesangka PH (16) itu sempat berada di lembaga pembinaan," jelasnya.
Untuk sepeda motor ada yang sudah terindentifikasi pemiknya yakni tukang ojek.
"Kami rencana selama proses penyelidikan berjalan kita akan pinjam pakekan kepada pemilik karena rata-rata diguanakan untuk mengojek," terangnya. (*)
| Johannes Rettob Launching Program Clean Friday di Distrik Wania Mimika |
|
|---|
| Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
|
|---|
| Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
|
|---|
| 99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
|
|---|
| Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.