ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

Menkeu Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio.

Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Menkeu Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

Pencopotan Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo itu adalah buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio (MDS).

Diketahui, MDS kini menjadi tersangka kasus penganiaayan terhadap D (17) yang merupakah anak dari pengurus GP Ansor.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Polisi Ungkap Motif hingga Pelaku Jadi Tersangka

Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya putra pengurus PP GP Ansor DKI Jakarta, David (17), Kamis (24/2/2023).  
Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya putra pengurus PP GP Ansor DKI Jakarta, David (17), Kamis (24/2/2023).   (Istimewa)

“Mulai hari ini sodara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan Rafael Alun Trisambodo. 

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (23/2/2023) kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Rafael Alun Trisambodo harus terus ditindaklanjuti.

“Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seuruh unit eseleon satu di Kemenkeu.”

“Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyrakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah,” ucap Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (17) hingga korban mengalami luka serius dan koma.

Mario diketahui merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Kadis Pemuda dan Olahraga Papua Barat Ditahan Polisi, Hans Mandacan Diduga Aniaya Tiga ASN

Masalah tersebut bermula ketika Mario mendapat aduan dari teman wanitanya yang berinisial A.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved