ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

MEMALUKAN! Brigpol Simon Petrus Bauw di PTDH Karena Terlibat Kasus Perlindungan Anak

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra di lapangan Mapolres Mimika jalan Agimuga mile 32, Senin (27/2/2023).

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Simon Petrus Bauw, di Mapolres Mimika, Mile 32 Timika, Papua Tengah, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Terlibat dalam kasus perlindungan anak, seorang personel Polres Mimika bernama Brigpol Simon Petrus Bauw dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra di lapangan Mapolres Mimika jalan Agimuga mile 32, Senin (27/2/2023).

Pemberlakukan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Polda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, nomor Kep/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Baca juga: HUT ke-166 Robert Baden Powell, Pramuka Saka Bhyangkara Polres Mimika Lakukan Baksos

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, upacara dilaksanakan wujud komitmen pimpinan institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik di lingkungan Polri.

"Kita merasa berat dan sedih menggelar upacara PTDH ini karena imbasnya bukan hanya kepada bersangkutan tetapi berimbas kepada keluarga besarnya. Tapi sesuai prosedur dan porses panjang kita tetap ikuti koridor hukum berlaku," kata I Gede kepada Tribun-Papua.com.

Ia menekankan kepada kepada seluruh personil Polrea Mimika agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Than Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syurkur atas nikmat yang telah diberikan.

"Sekali lagi jaga diri kalian dan hindari perbuatan tercela serta menyimpang," tuturnya.

Ia juga berharap kepada seluruh personil Polres Mimika untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi teladanbagi keluarga serta masyarakat.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Mimika Amankan 3 Tersangka Penjual Narkotika Jenis Sabu

"Kepada para Perwira hendaknya menjadi contoh bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur.”

Terus mengingatkan dan menasehati anggotanya apabila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran," tegasnya.

Diketahui Brigpol Simon Petrus Bauw pada Oktober 2016 lalu melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Saat itu Brigpol Simon dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Timika nomor 33/Pidsus/2016/PN/Timika.

Keputusan PN Timika 27 Februari 2017 dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved