Info Mimika
Satres Narkoba Polres Mimika Amankan 3 Tersangka Penjual Narkotika Jenis Sabu
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dari Satres Narkoba terkait penangkapan tiga penjualan narkotika jenis sabu.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satres Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan kepada tiga tersangka tindak pidana penjualan Narkotika jenis sabu, pada, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dari Satres Narkoba terkait penangkapan tiga penjualan narkotika jenis sabu.
"Benar dari Satres Narkoba telah melakukan penangkapan kepada tiga tersangka yang melakukan tindakkan pidana penjualan Narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda Hempi kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Lapas Narkotika Jayapura Siap Lakukan Rehabilitasi Sosial terhadap 40 Orang Warga Binaan
Ia menjelaskan, awal penangkapan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika di Jalan Irigasi, lorong Mangga 2 Timika.
Tim kemudian melakukan pemantauan pada lokasi tersebut.
Selang beberapa waktu, ada kendaraan sepeda motor berboncengan terlihat berhenti dan turun dari sepeda motor lalu menyenter ke semak-semak disekitar jalan tersebut.
Kedua tersangka tersebut berinisial MS dan LH.
"Jadi dari tangan kedua ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil introgasi diketahui uang yang didapat membeli barang tersebut didapat dari temannya berinisial MI berdasarkan pengakuan dari MS.
"Kami tangkap MI dikediamannya di Jalan Anggrek Jalur 6 Timika," ujarnya.
Baca juga: Ada Pohon Ganja Tumbuh di Lapas Narkotika Jayapura, Petugas: Ditemukan saat Sidak
Dikatakan, adapun barang bukti diamankan dari tangan MS berupa 4 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone merek vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plsatik warna merah dan motor beat dengan nomor polisi PA 4823 MC.
Kemudian barang bukti diamankan dari tangan LH ditemukan satu buah handphone merek Xiomi.
Selanjutnya dari tangan MI ditemukan satu buah handphone mereke Vivo warna biru yang dipakai tersangka untuk bertransaksi.
"Jadu tertangkapnya ke tiga tersangka tindak pidana Narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.