Info Merauke
Polisi Merauke Sita 20 Unit Motor Curian Sepanjang Februari, 7 Pelaku Diproses
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui rata-rata para pelaku curanmor baru pertama kali melakukan aksinya.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Sebanyak 20 unit sepeda motor disita polisi di Merauke sepanjang Februari 2023.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disertai kekerasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung saat menggelar kasus pencurian kendaraan roda dua di lobi Kantor Polisi Resor Merauke, Rabu (1/3/2023).
"Selama satu bulan ini sudah sebanyak 20 unit hasil curanmor yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis kendaraan," kata Ahmad Nurung.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Merauke: Tidak Terlibat Sindikat Curanmor
Dikatakan, saat ini sudah 7 orang pelaku yang ditahan dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dari jumlah pelaku tersebut, 2 diantara pelaku masih berada di bawah umur.
“Hari ini kita rillis kasus curanmor yang terjadi di Jalan Ternate, Jalan Tidore dan depan Puskesmas Mopah baru Merauke dengan berhasil diamankan 3 unit kendaraan roda dua," katanya.
"2 orang masih dibawah umur," tambah Ahmad Nurung.
Ahmad Nurung juga menjelaskan jika modus kejahatan pencurian motor tersebut akibat kelalaian pemilik motor.
"Rata-rata karena kelalaian para pemilik kendaraan bermotor yang mana pemiliknya masih meninggalkan kendaraannya dalam posisi kunci masih terpasang di kendaraannya," ungkap Ahmad Nurung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui rata-rata para pelaku curanmor baru pertama kali melakukan aksinya.
Namun, sebagian lainnya kerap melakukan pencurian motor untuk digunakan sehari-hari.
Para pelaku curanmor diancam dengan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.