ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Hasil Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo yang Dilakukan KPK

Berikut hasil proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Berikut hasil proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023). 

KPK Bakal Klarifikasi Lagi Asal Usul Harta Kekayaan Rp 56 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo

Di sisi lain, KPK menegaskan proses klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo soal harta kekayaan Rp56 miliar miliknya tidak hanya akan dilakukan sekali.

Proses klarifikasi tersebut dipastikan bakal dilakukan kembali terhadap wajib lapor yang masuk kategori diperiksa.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali karena pasti lagi. Dan proses klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan mulanya pelaporan Lap.oran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan verifikasi menggunakan aplikasi dan individu.

Jika yang bersangkutan masuk sebagai outlier yang ditunjukkan dengan kekayaan atau utang melambung tinggi, maka laporan tersebut tak langsung diterima. Melainkan ada proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

"Jadi diverifikasi dulu semua pakai aplikasi plus orang, kalau dia masuk yang kita sebut outlier, entah hartanya naik tinggi atau utangnya naik tinggi itu pasti tidak kita terima laporannya seketika, kita tahan, kita lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan," ungkapnya.

Kekayaan dari Rafael Alun sendiri kata Pahala, masuk sebagai kategori outlier sehingga perlu adanya pemeriksaan.

"Jadi yang bersangkutan ini masuk di out layers akhirnya kita periksa," kata dia.

KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa Rafael Alun pada tahun 2018 untuk periode 2015-2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2019.

Namun atas hasil laporan tersebut, KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau dan mendalami dari mana asal seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun. Sehingga KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019. Dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Pahala.

(Tribun network/thf/Tribunnews.com/Tribunjogya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Hasil 9 Jam Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved