ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Hasil Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo yang Dilakukan KPK

Berikut hasil proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) - Berikut hasil proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menjalani proses klarifikasi soal harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).

Proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo itu belangsung hampir 9 jam.

Selesai menjalani proses klarifikasi, Rafael Alun Trisambodo mengatakan dirinya lelah.

Baca juga: Tercatat Punya Harta Rp 56 Miliar, Rafael Alun Disebut KPK Miliki Saham di 6 Perusahaan

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Saya sudah lelah. Dari pagi," kata Rafael, saat ditemui di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

"Tolong kasihani saya. Saya sudah lelah. Saya sudah lelah," sambungnya.

Dilansir Tribunnews.com, berikut hasil proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael:

1. Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan

KPK mengungkap bahwa Rafael memiliki saham di enam perusahaan.

Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.

Berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp 1.556.707.379.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Pahala, dalam keterangannya, Rabu.

Hanya saja, Pahala tidak membeberkan lebih jauh di perusahaan mana saja Rafael menanam saham.

Baca juga: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun di Manado Hanya Rp 300 Ribu, Ini Kata Lurah

2. Bilik Kayu Heritage Resto Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo

Pahala juga menyebut bahwa Bilik Kayu Heritage Resto yang berada di Yogyakarta jadi salah satu lini bisnis yang dimiliki Rafael.

“(Restoran Bilik Kayu di Yogyakarta termasuk enam, Red) perusahaan,” kata Pahala saat dihubungi awak media, Rabu.

Dikutip Tribunjogja.com dari keterangan dalam Google Maps, Bilik Kayu Heritage Resto terletak di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Restoran ini ada di dekat Jalan Timoho, kurang lebih 3,9 kilometer (km) dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

3. Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Jogja dan Minahasa Utara

Rumah megah milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di kawasan Timoho, Kota Yogya.
Rumah megah milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di kawasan Timoho, Kota Yogya. (TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan)

Pahala menyampaikan, KPK turut melakukan pengecekan rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta, Jawa Tengah.

Ia menyebut KPK telah mengirim tim untuk melakukan pengecekan rumah mewan Rafael Alun di Yogyakarta itu.

"Tim juga sudah ke Yogyakarta kemarin dan sudah lihat juga yang teman-teman nanya ributin ini masuk apa nggak segala macam termasuk perumahannya. Itu masih jalan timnya," kata Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Rabu.

Pahala juga menjelaskan, dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap rumah mewah Rafael Alun itu, pihaknya mendapatkan sejumlah kesulitan dalam melakukan penelusuran.

"Yang Yogyakarta agak rumit sendiri dibanding yang Minahasa Utara," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan, KPK akan terus menelusuri kepemilikan nama dari rumah mewah tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan Pahala, dalam hal ini pihak KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memastikan kepemilikan rumah mewah yang diduga milik Rafael di Yogyakarta.

"Yang di Yogyakarta sedang jalan prosesnya sama, kita lihat ada perusahaannya apa nggak. Kalau ada kita lihat kepemilikan propertinya, kita lihat nama siapa, kita ke BPN," ungkapnya.

Baca juga: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun di Manado Hanya Rp 300 Ribu, Ini Kata Lurah

4. Asal-usul Rubicon dan Harley Davidson

KPK, kata Pahala, juga telah asal-usul Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang sempat dipamerkan Mario Dandy Satriyo, putra Rafael.

Hasilnya, Jeep Rubicon itu memang bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo.

Namun atas nama orang yang tinggal dalam sebuah gang di Mampang, Jakarta Selatan.

"Benar bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya. Itu gang di daerah Mampang (Jakarta). Orangnya sudah pergi tapi itu alamat dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," tutur Pahala.

Akan tetapi setelah diklarifikasi, Rafael mengaku bahwa Jeep Rubicon yang ditumpangi anaknya ketika menganiaya David, anak pengurus GP Ansor itu adalah atas nama kakaknya.

"Jadi yang di gang dia beli. Dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah kasih unjuk aja dokumennya, nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," ungkap Pahala.

Sementara moge Harley Davidson yang beberapa kali ditunggangi Mario Dandy untuk konten media sosial, masih ditelusuri.

"Yang Harley Davidson karena nggak ada plat nomornya, kita juga nggak bisa cari kemana-mana. Biasanya kita ke Samsat, impor dari mana, kapan, bisa kita cari. Kita cari yang paling sederhana aja, STNK-BPKB," ujar Pahala.

5. KPK Ungkap Ada 'Geng-geng' ASN Tajir di Kemenkeu

Lebih lanjut, Pahala mengatakan bahwa KPK mendapat informasi mengenai adanya kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) berharta jumbo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di antara mereka saling terkoneksi satu sama lain.

KPK mengistilahkan ASN dengan harta mewah tersebut dalam istilah 'geng'.

"Kita (KPK, Res) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini. Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya," ucap Pahala.

"Ini bukan (hal) sederhana. Karena mereka orang keuangan banget. Jadi mereka tahu ke sana-kemarinya. Kita ingin tahu polanya dahulu, baru ke yang lain," imbuhnya.

Pahala menggarisbawahi bahwa geng tersebut bukanlah seperti geng anak sekolah.

Namun demikian, dia mengakui bahwa ada pola yang tengah mereka telusuri bagaimana pejabat-pejabat tersebut saling terhubung dan meraih penambahan harta.

"Penting untuk cari tahu polanya, seperti PPATK sebut menggunakan perantara, melalui PT, dan sebagainya. Ini yang kami ingin dapatkan polanya," kata Pahala.

Baca juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

KPK Bakal Klarifikasi Lagi Asal Usul Harta Kekayaan Rp 56 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo

Di sisi lain, KPK menegaskan proses klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo soal harta kekayaan Rp56 miliar miliknya tidak hanya akan dilakukan sekali.

Proses klarifikasi tersebut dipastikan bakal dilakukan kembali terhadap wajib lapor yang masuk kategori diperiksa.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali karena pasti lagi. Dan proses klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan mulanya pelaporan Lap.oran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan verifikasi menggunakan aplikasi dan individu.

Jika yang bersangkutan masuk sebagai outlier yang ditunjukkan dengan kekayaan atau utang melambung tinggi, maka laporan tersebut tak langsung diterima. Melainkan ada proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

"Jadi diverifikasi dulu semua pakai aplikasi plus orang, kalau dia masuk yang kita sebut outlier, entah hartanya naik tinggi atau utangnya naik tinggi itu pasti tidak kita terima laporannya seketika, kita tahan, kita lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan," ungkapnya.

Kekayaan dari Rafael Alun sendiri kata Pahala, masuk sebagai kategori outlier sehingga perlu adanya pemeriksaan.

"Jadi yang bersangkutan ini masuk di out layers akhirnya kita periksa," kata dia.

KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa Rafael Alun pada tahun 2018 untuk periode 2015-2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2019.

Namun atas hasil laporan tersebut, KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau dan mendalami dari mana asal seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun. Sehingga KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019. Dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Pahala.

(Tribun network/thf/Tribunnews.com/Tribunjogya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Hasil 9 Jam Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved