ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun di Manado Hanya Rp 300 Ribu, Ini Kata Lurah

Rumah mewah Rafael Alun di Manado menjadi sorotan karena pajak bumi bangunan (PBB) rumah tersebut hanya Rp 300 ribu per tahun.

TRIBUNMANADO.CO.ID/ARTHUR ROMPIS
Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Manado, Sulawesi Utara - Rumah mewah Rafael Alun di Manado menjadi sorotan karena pajak bumi bangunan (PBB) rumah tersebut hanya Rp 300 ribu per tahun. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Harta kekayaan milik mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo terus menjadi sorotan setelah sang putra, Mario Dandy Satrio menganiayaa seorang remaka.

Satu di antaranya adalah rumah mewah Rafael Alun di Manado.

Rumah Rafael Alun tersebut berlokasi Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

Rafael Alun Trisambodo telah dipecat Sri Mulyani dari jabatannya sebagai pejabat eselon III di Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, karena membiarkan sang putra pamer kekayaan. Sri Mulyani juga mencurigai harta berlimpah yang dimiliki Rafael, karena itu dilakukan penyelidikan oleh KPK dan PPATK.
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan putranya (Tangkapan layar)

Menariknya di rumah mewah bercat putih tersebut diketahui jika pajak bumi bangunan (PBB) hanya Rp 300 ribu per tahun.

Berdasarkan keterangan, Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia Senin (27/2/2023).

Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara.

Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari 300 ribu.

Namun ia enggan membeber jumlah semestinya.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani: Kami Mengutuk Tindakan Keji yang Dilakukan

Sementara itu, Ketua lingkungan V Deasy Siwu menuturkan, mustinya pemilik baru langsung melapor saat pembelian rumah tersebut ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak.

Ia menuturkan, rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek.

Sedang pemilik lama bernama Rasid.

Dikatakannya, keluarga Rafael membeli rumah itu 2009, membangunnya dan rampung pada sekira 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved