Korupsi di Nabire
Ini Modus Dua ASN Nabire Saat Mencuri Uang Negara Hingga Ditangkap Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, peran DK dalam kasus ini yaitu,
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nabire, berinisial DK dan AG telah dinyatakan sebagai tersangka korupsi.
Mereka ditetapkan karena terbukti telah membuat dokumen palsu, dan mencuri uang negara pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire T.A 2023.
Baca juga: Kejari Nabire Gencar Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD
Dibalik kejadian ini, ternyata DK dan AG saling bekerjasama untuk melakukan praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, peran DK dalam kasus ini yaitu, menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang secara sengaja mengosongkan tanggal tanggal pelaksanaannya.
Baca juga: Advokat Minta Polda Benahi Pelayanan Tidak Profesional Seperti di Yahukimo
"Tujuannya agar dapat dimanipulasi," kata kata Harun Sunadi dalam keterangan persnya kepada awak media di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Nomor 50, Karang Mulia, Senin (8/9/2025).
Kemudian lanjut dia, DK juga manipulasi sejumlah dokumen pertanggungjawaban seperti, bill hotel fiktif, boarding pass fiktif, tiket pesawat fiktif.
Baca juga: Demo Kepala Desa di Depan Kantor Bupati Jayawijaya Ricuh, Aparat Tembakkan Gas Air Mata
"Namun sebagai pengguna anggaran, DK tetap menandatangani surat perintah membayar sehingga, uang negara dicairkan secara melawan hukum, dan menerima uang senilai Rp.39.298.000," jelas Harun.
Sementara, peran AG dalam kasus ini yaitu, yang bersangkutan sudah mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Baca juga: Daftar Menteri yang Kena Reshuffle Kabinet dan Penggantinya
"Tapi sebagai pejabat penatausahaan keuangan, DK tetap menandatangani surat verifikasi kelengkapan, dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban, surat perintah pencairan dana sehingga, uang negara dicairkan secara melawan hukum, dan dia menerima uang senilai total Rp 32.500.000," tandasnya.
Modus operandi dalam perkara ini yaitu, terdapat 7 tiket pesawat dan boarding pass palsu.
Baca juga: Sentil ASN yang Malas Kerja, Bupati Biak: Ada CPNS Sudah Terima SK tapi Berbulan-bulan Tak Ngantor
"Sementara, tujuh orang tersebut tidak berangkat, namun tetap menerima uang perjalanan dinas," jelasnya.
Kemudian, terdapat puluhan tiket pesawat, dan boarding pass palsu untuk penerbangan pulang dari Batam menuju Nabire terhadap 32 orang pelaksana perjalanan dinas untuk, memanipulasi lama perjalanan dinas.
Baca juga: Akibat Curi Uang Negara, Dua ASN Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mereka juga menerima uang harian lump sum, uang representasi lebih besar dari yang seharusnya diterima.
Lalu ada juga 9 bill hotel palsu yang sebenarnya, biaya hotel ditanggung oleh fasilitator bimbingan teknis di Batam, sehingga terjadilah double anggaran yang dicairkan.
Baca juga: Oknum TNI Penembak Juru Parkir di Entrop Jayapura Ditetapkan Jadi Tersangka
"Dari anggaran itu, dibagi-bagi kepada seluruh pelaksana perjalanan dinas termasuk kedua tersangka, dan bukan untuk membayar hotel penginapan, hingga mereka juga mark up harga tiket pesawat dari harga tiket sebenarnya," pungkasnya.
Dengan penetapan ini, Kejari Nabire menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di Nabire. (*)
Tribun-Papua.com
Korupsi di RSUD Nabire
pejabat papua korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kejari Nabire
DPRK Nabire
Nabire
Kabupaten Nabire
Polres Nabire
Tokoh masyarakat Nabire
Pemprov Papua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kepala Desa di Depan Kantor Bupati Jayawijaya Ricuh, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Daftar Menteri yang Kena Reshuffle Kabinet dan Penggantinya |
![]() |
---|
Sentil ASN yang Malas Kerja, Bupati Biak: Ada CPNS Sudah Terima SK tapi Berbulan-bulan Tak Ngantor |
![]() |
---|
Akibat Curi Uang Negara, Dua ASN Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.