ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Oknum TNI AD Pukuli Warga di Depok karena Mobilnya Terserempet, Begini Respons Kadispenad

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihat seorang oknum TNI menganiaya seorang warga di Depok, Jawa Barat.

TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Lokasi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap seorang pria di Toko Buah Mughi Barokah Jalan Akses Tol Cimanggis, Kota Depok. Jawa Barat, Kota Depok, Rabu (1/3/2023). Tampak satu unit mobil dinas Polisi Militer TNI AD terparkir di depan toko buah tersebut. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, tak membantah adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Benar telah terjadi peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AD terhadap warga sipil di depan toko buah di daerah Tapos, Depok," ujar Hamim Tohari dalam keterangan resminya, Rabu.

Hamim mengaku pihaknya menyesalkan tindakan oknum TNI AD tersebut.

"Hasil pendalaman sementara dapat diinformasikan bahwa terduga pelakunya adalah oknum anggota TNI dengan inisial Serka W," papar dia.

Baca juga: VIRAL Banjir Terjang Tambang PT Freeport Indonesia di Mile 74 Tembagapura Mimika

4. TNI AD Proses Anggotanya

Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh Serka W ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Melihat korban tidak berhenti dan melanjutkan laju motornya, ungkap Hamim, Serka W berusaha mengejarnya.

Saat kondisi jalan macet, lanjut dia, korban akhirnya terkejar dan terjadi pemukulan sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Atas kejadian tersebut, TNI AD akan menindaklanjuti dengan proses hukum.

"Saat ini TNI AD melalui Pomdam Jaya tengah melakukan proses lanjutan terhadap Serka W," jelas Hamim.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Viral Oknum TNI AD Pukuli Warga di Depok: Identitas Terduga Pelaku, Segera Diproses Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved