Sabtu, 23 Mei 2026

Banjir di Sentani

Perumahan di Sentani Teredam Banjir, Warga Keluhkan Developer Tak Bangun Talud: Sungai Meluap!

Robert bersama warga lainnya juga mengeluhkan pembangunan perumahan subsidi oleh developer yang hingga saat ini tidak dibangun talud.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
BANJIR - Tampak warga di Perumahan BTN Rofelle Indah di Jalan Kehiran, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Air meluap akibat hujan besar sedari malam 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Hujan deras yang mengguyur Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis (2/3/2023) malam, mengakibatkan banjir di sejumlah tempat.

Seorang warga, Robert Mboik yang tinggal di BTN Rofelle Indah di Jalan Kehiran, Distrik Sentani, mengatakan komplek perumahan itu terendam banjir.

"Tadi malam banjir setingkat lutut dewasa sehingga rumah sebanyak 150 unit trendam," ujarnya kepada Tribun-Papua.com.

Robert menjelaskan sebagian besar warga mengevakuasi barang-barang mereka menggunakan mobil atau sepeda motor.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Siap Pasang jaringan air bersih Bagi Korban Banjir Jayapura

Warga hanya menggunakan pakaian seadanya saja. Sementara barang lainnya ditinggalkan.

"Saya tadi juga tadi malam mengalami hal yang sama juga. Pagi ini air berangsur turun tetapi kami masih khawatir karena cuaca di Sentani sampai saat ini masih mendung dan angin, kabut tebal," ujarnya.

Robert bersama warga lainnya juga mengeluhkan pembangunan perumahan subsidi oleh developer yang hingga saat ini tidak dibangun talud.

Padahal lokasi perumahan itu tepat di samping sungai.

"Pengembang rumah subsidi harus bertanggung jawab dengan pembangunan talud, bangun drainase yang representatif, tapi tidak dilakukan," keluhnya.

"Di gambar perencanaan air mengalir ke depan tapi faktanya air mengalir ke belakang."

Dirinya juga minta pemerintah tidak asal memberikan izin kepada developer. K

Pasalnya, cukup banyak warga yang menjadi korban ulah depelover.

Baca juga: 2 Jam Kawasan Freeport Diterjang Banjir, Seorang Warga Ditemukan Tewas: Satu Lagi Dalam Pencarian

Sebagai penerima manfaaat, seharusnya pembangunan perumahan sesuai dengan aturan.

Aturan dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 dalam pasal 21 yang menyebut mengenai adanya saluran atau drainase lingkungan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved