Rabu, 6 Mei 2026

Papua Terkini

POPULER SEPEKAN: Guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok dan Bantahan Kepsek Serta Yayasan

Dalam sepekan ini, pendidikan di Kota Jayapura dihebohkan dengan aksi mogok yang dilakukan para guru di SMA YPPK Taruna Dharma.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PENDIDIKAN - Pihak Yayasan dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA YPPK Taruna Dharma menggelar konferensi pers, terkait tudingan dari oknum guru dan meluruskan informasi pemberitaan, bertempat di Ruang Aula, SMA YPPK Taruna Dharma, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam sepekan ini, pendidikan di Kota Jayapura dihebohkan dengan aksi mogok yang dilakukan para guru di SMA YPPK Taruna Dharma.

Tak tanggung-tanggung, aksi mogok tersebut berlangsung selama sepekan.

Diketahui, Akdi mogok mengajar tersebut disebabkan karena menolak Kepala Sekolah, Kresencia Lesomar melanjutkan kepemimpinanya di periode ketiga.

Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (2/3/2023) bertindak sebagai juru bicara mengatakan guru-guru membuat petisi dan sudah ditindaklanjuti pada 25 Februari 2023.

Baca juga: Dituduh Beri Rp10 Juta ke Yayasan Demi Jabatan, Kepala SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura Tempuh Hukum

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan paling lama masa dua periode dengan jangka waktu delapan tahun.

"Kami sudah dipanggil dan bicara langsung bersama pihak Dewan Pembina dan Pengawas Yayasan. Mengenai manejerial sekolah yakni masa periodesasi kepala sekolah yang mana sesuai dengan aturan menteri diatas," katanya.

Sedangkan kepala sekolah yang sudah mulai menjabat sejak 2014 masa baktinya sudah selesai di 2022 lalu. Tetapi ada hal-hal yang sifatnya administratif sehingga pada 21 Januari 2023 selesai masa baktinya.

Guru lainnya yang juga tidak ingin disebut namanya, mengatakan tuntutan guru mengenai transparansi keuangan karena berdampak pada kesejahteraan guru.

Kemudian banyak juga pungutan dari orangtua sehingga guru-guru bertanya mengenai realisasi dana tersebut ke sekolah.

"Kami langsung membentuk satu kelompok, menyuarakan ketidakadilan ini, kemudian ada teman-teman yang sakit atau duka tidak pernah diperhatikan atau dikunjungi. Ini membuat kami merasa tepat dengan selesai masa jabatannya sudah waktunya ada 'angin segar' baru di lingkungan sekolah."

Baca juga: Ini Alasan Badan Pengawas YPPK Menolak Penggantian Kepsek SMA YPPK Taruna Dharma

Demo mogok mengajar selama hampir satu minggu ini, katanya, para guru sudah melakukan komunikasi dengan pihak yayasan.

"Kami minta tolong diaudit pemanfaatan penggunaan dana bos selama masa jabatan, kami minta Ombudsman bisa tolong turun ke lapangan," ungkapnya.

Baca Selengkapnya di: Guru-guru di SMA YPPK Taruna Dharma Mogok Mengajar, Ini Sebabnya!

Klarifikasi Kepsek

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA YPPK Taruna Dharma, Kresencia Lesomar membantah pernyataan oknum guru yang menyebutkan dirinya tidak transparan soal keuangan.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Kresencia di hadapan orangtua murid dalam pertemuan bersama pihak sekolah dan yayasan yang diikuti Tribun-Papua.com, berlangsung di Aula SMA YPPK Taruna Dharma, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (3/3/2023).

"Pada pertemuan ini, sebelum saya sampaikan penjelasan terkait poin-poin yang menuding saya melalui pemberitaan online, tetapi ada bagian keuangan dan yayasan yang menyampaikan jika memang saya menggunakan uang pemerintah atau internal," jelasnya.

Baca juga: Guru yang Mogok, Kepsek SMA YPPK Taruna Dharma: Silahkan Gugat Permendikbud No 40 Tahun 2021

Ia menegaskan pada intinya, pihaknya setiap tahun mendapat audit keuangan, bahkan SMA YPPK Taruna Dharma menjadi sekolah percontohan tahun 2020.

Kresencia menyampaikan dalam seminggu saat itu, pihaknya berusaha menjalankan tugasnya dengan maksimal dan tenang, walaupun hanya 1 atau 2 orang guru yang masuk mengajar.

"Kita tetap tenang dan berkoordinasi dengan yayasan, serta berkoordinasi dengan dinas karena di sini ada pegawai ASN, serta kami tetap menjalankan, walaupun tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi berusaha menjaga mutu lembaga," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam aksi mogok para guru tetap ada aktivitas belajar maksimal walaupun tidak optimal.

"Persoalan untuk mereka tidak ingin saya dilanjutkan kepemimpinan sebagai kepala sekolah, silahkan mereka gugat Permen Dikbud No 40 tahun 2021, silahkan pertanyakan ke dinas, yayasan, dan pertanyakan MoU antara Pemerintah Pusat dan Pemda," tegasnya.

Pada poin kedua, terkait soal ASN yang tidak pernah naik pangkat, ia menyebutkan kepala sekolah kapasitasnya berperan dalam memberikan dorongan, motivasi dan fasilitasi, serta bukan kepala sekolah yang menentukan.

Lalu, menyangkut kedisiplinan, di mana disebutkan kepala sekolah hanya tinggal main pecat, ditekankan Kresencia ia hanya menegakan aturan.

"Secara aturan sudah jelas, bagi ASN yang tidak masuk 3 kali maka akan kena sanksi, apabila 10 hari berturut-turut tidak masuk juga akan diberikan sanksi," pungkasnya.

Baca selengkapnya di: Buntut Guru-guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok, Kepsek Bantah Tidak Transparan Soal Keuangan

Jawaban Yayasan

Direktur Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK) Kota atau Kabupaten Jayapura, Silvester Lobya akhirnya angkat suara terkait persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Silvester kepada Tribun-Papua.com melalui sambungan telepon seluler di Jayapura, Kamis (2/3/2023).

"Berkenaan dengan situasi yang ada di SMA YPPK Taruna Dharma terkait dengan aksi mogok sejumlah guru, tentu pertama sangat disesalkan apabila dilakukan dan berlanjut hingga hari ini," katanya.

Silvester menjelaskan, sesungguhnya ketika hak dan kewajiban guru terpenuhi maka sejatinya harus mengajar.

Baca juga: Soal Aksi Mogok Mengajak Guru-guru di SMA YPPK Taruna Dharma, Yayasan: Tindakan Tidak Profesional!

"Jadi hak anak untuk mendapatkan proses belajar mengajar tersebut, tidak boleh terlewatkan dengan alasan apapun, harus terpenuhi," pungkasnya.

Kemudian, dengan masa kepemimpinan kepala sekolah di Taruna Dharma, Silvester menjelaskan memang itu terkait masa jabatan 2 periode yang berakhir pada 31 Januari 2023.

"Lalu proses itu, sedang dilakukan proses atau tahapan, jadi memang di yayasan sendiri ada proses yang harus diikuti ketika seseorang mengakhiri masa jabatannya," tuturnya.

Ia mengatakan, ada tim yang dibentuk untuk melakukan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan selama memangku jabatannya dan proses tersebut telah dilakukan. (*)

Baca Selengkapnya di: Aksi Mogok Guru SMA Taruna Dharma di Jayapura, Ini Kata Direktur YPPK Silvester Lobya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved