ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

DPA Belum Dibagi, Kepala BPKAD Mimika: Bukan Alasan Tidak Melakukan Kegiatan OPD

Ketika DPA belum dibagikan bukan menjadi sebuah alasan untuk melakukan suatu kegiatan karena yang menjadi patokan adalah penetapan APBD.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa menyebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah siap dan tinggal dibagi ke masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi saat ini semua OPD sudah menandatangani di mana waktu dan kapan dibagikan masih diatur," kata Marthen Mallisa kepada Tribun-Papua.com, Selasa (7/3/2023) di Timika.

Dikatakan, ketika DPA belum dibagikan bukan menjadi sebuah alasan untuk melakukan suatu kegiatan karena yang menjadi patokan adalah penetapan APBD.

"Itu menjadi alasan, kalau APBD nya sudah ditentukan, berarti semua bisa berjalan karena semua kegiatan dari APBD sudah di transfer tinggal pelelangan," katanya.

Lanjutnya, semua kegiatan ada urgensinya sehingga jika sudah bisa dilaksanakan kenapa harus menunggu kaena semua OPD mempunyai rencana kegiatan.

"Kalau minta uang itu tidak bisa  karena semua harus kontrak terkecuali kegiatan non fisik, kegiatan rutin kantor silahkan saja, tidak ada masalah," ungkapnya.

Baca juga: Johannes Rettob Ungkap Situasi di Mimika Apabila Dirinya Ditahan: Mungkin Terbakar!

Ia menambahkan perlu diketahui nahwa DPA tidak menjadi alasan untuk tidak memulai kegiatan.

"Semua sudah bisa berjalan, kecuali pekerjaan fisik. Jangan minta uangnya dulu dan tidak bisa keluarkan uang kalau tidak mempunyai kontrak," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved