ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Kejari Mimika Digeruduk Pendukung Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Rp 43 Miliar

Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana pengadaan pesawat saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika 2015. Kerugian Rp 43 M.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
AKSI - Tampak warga saat mendatangi Kantor Kejari Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (7/3/2023). Mereka meminta kejaksaan Tinggi papua segera menghentikan penanganan kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Massa pendukung Johannes Rettob menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).

Massa yang terdiri dari ribuan warga dan PNS itu mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka.

Mereka menuduh Kejaksaan Tinggi Papua telah mengkriminalisasi Johannes Rettob.

Sebelumnya, aksi yang sama juga digelar pada Jumat  (3/3/2023).

Pendukung Johannes Rettob meminta Menkopolhukam, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejagung untuk memeriksa dan mencopot Kajati Papua dan Kejari Mimika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung Johannes Rettob Geruduk Kejari Mimika, Ada Apa?

Mereka juga mendesak pihak kejaksaan segera menarik berkas perkara Plt Bupati Mimika dan menghormati proses praperadilan.

AKSI MASSA - Ribuan warga pendukung Johannes Rettob kembali menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Provisnsi Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).
AKSI MASSA - Ribuan warga pendukung Johannes Rettob kembali menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Provisnsi Papua Tengah, Selasa (7/3/2023). (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Geofrey Nanulaita menilai pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua tekesan terburu-buru, bahkan melanggar prosedur.

Menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.

"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," ungkapnya.

Selain melanggar prosedur pelimpahan, kata dia, Kejati Papua juga tidak melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Masyarakat Minta Kejati Papua Tahan Johannes Rettob

Selain mendukung, ada juga aksi tandingan agar Plt Bupati Mimika ditahan.

Pada Jumat (3/3/2023), Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan negeri Jayapura.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter, Johannes Rettob: Skenarionya Sudah Diatur!

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

"Apa yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan itu adalah kebenaran, sehingga kami mendukung penuh kebijakan Kejati," ujar Koordinator Aksi, Yops Itlay dalam orasinya. 

Pikanya juga mendesak pengadilan negeri untuk menolak praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Sejatinya, mereka mendukung penuh penegak hukum memproses tegas para koruptor di Papua.

"Kejaksaan dan pengadilan tidak jalan sendiri, kami mendukung penuh proses hukum ini," jelasnya.

Sepak Terjang Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.

Hanya, Kejati Papua tidak menahan Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kurang lebih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitingan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Sebut Kejati Papua Salah Prosedur Pelimpahan Kasus Johannes Rettob

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan satu orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Istimewa)

Satu orang lain tersebut itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Sir atas nama Silvi Herawati.

Aguwani menyebut, sejauh ini sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Bahkan, Aguwani menuturkan, tak menutup adanya kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini.

"Penyidik lagi mendalami ini, ya kemungkinan bisa juga ada tersangka lain," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved