ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Ratusan Kubik Kayu Sitaan Negara Lenyap di Kaimana Papua Barat, Apa Kabar Penegak Hukum?

Setahun berlalu, kasus ini pun masih menguap. Adapun Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaporkannya ke Jaksa Agung pada 11 Januari 2023.

Tribun-Papua.com/Istimewa
ILEGAL LOGGING - Petugas menunjukkan kayu merbau ilegal asal Papua yang diamankan Ditjen Gakkum KLHK di sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ratusan kubik kayu ilegal yang disita negara dari sebuah perusahaan, di Kampung Koy, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menghilang.

Entah siapa pelakunya masih menjadi misteri.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Djasmaniar, mengatakan lenyapnya ratusan kubik kayu itu terjadi pada Desember 2022.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Setahun berlalu, kasus ini pun masih menguap.

Adapun Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaporkannya ke Jaksa Agung pada 11 Januari 2023.

Baca juga: 57 Kontainer Kayu Ilegal Disita di Pelabuhan Surabaya, Diduga Hasil Pembalakan Hutan Papua

"Kami menerima informasi kehilangan kayu sitaan negara itu pada Desember 2022, dan dilaporkan ke Jaksa Agung pada 11 Januari 2023," kata Djasmaniar kepada TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Rabu (8/3/2023.

Kejaksaan Negeri Kaimana masih jalan di tempat soal penanganan kasus ini.

Alasannya, masih menunggu perintah dari  Jaksa Agung atas laporan tersebut.

"Kejati Papua Barat menunggu petunjuk (respons) Jaksa Agung RI, karena kayu tersebut masih dalam proses lelang namun belum laku, dan tentu masih dalam pengawasan jajaran Kejari Kaimana," kata Djasmaniar.

Diketahui, operasi perusahaan kayu olahan itu ditutup berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah kasasi perusahaan itu ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Adapun ratusan kubik kayu sitaan negara itu masih dalam proses pelelangan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, dengan total nilai mencapai Rp 5,205 miliar.

Jaksa: Ada Pencurian

Sementara dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa melalui Kasi Intel, Adhi Satyo kepada TribunPapuaBarat.Com, bahwa laporan dugaan pencurian kayu dari lokasi sitaan itu diterima dari masyarakat pada 7 Desember 2022.

Laporan dugaan pencurian kayu sitaan itu merupakan yang kedua kalinya dilaporkan pihak Kejari Kaimana saat laporan pertama masih dalam upaya penyelidikan Polres setempat.

Baca juga: Karantina Pertanian Merauke Fasilitasi Ekspor Kayu Veneer ke Pasar Malaysia

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved