ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Padahal, Kejaksaan Negeri Mimika sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa. Johannes Rettob dan Silvi Herawati menodai hukum.

|
Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika, Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty mangkir dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Padahal, Kejaksaan Negeri Mimika sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

Malah, kedua terdakwa menolaknya dengan balasan berita acara penolakan.

Sikap tak terpuji kedua terdakwa membuat berang Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bupati Mimika Johannes Rettob Mangkir Sidang Perdana, Begini Sikap Kejati Papua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua lalu meminta hakim segera menahan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Ini lantara kedua terdakwa dianggap tidak menghormati proses hukum.

Hanya, Majelis hakim menolak pengajuan Kejati Papua dengan alasan masih jadi pertimbangan.

Adapun Johannes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 43 miliar.

Kasus ini terjadi saat Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, Kejaksaan Negeri Mimika sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasehat hukum," ujarnya.

Aguwani menyebut kedua terdakwa justru menodai proses peradilan.

"Bukan berarti kepentingan dari salah satu pihak. Tapi ini untuk kepentingan bersama, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya," katanya.

KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Apabila sidang berikutnya tidak dihadiri kedua terdakwa, kata Aguwani, maka Johannes Rettob dan Silvi Herawati dianggap menodai proses hukum.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pendukung Johannes Rettob Ancam Blokade Bandara Mozes Kilangin dan Pelabuhan Pomako

Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejati Papua, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob jadi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

Johannes Rettob dan Silvi Herawati  diumumkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved