ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

POPULER - Jika Dirinya Ditahan, Johannes Rettob Klaim Hal Ini yang Bakal Terjadi di Mimika

Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya.

Johannes Rettob dengan blakblakan mengungkapkan, apabila dirinya ditahan, bisa memicu situasi tidak kondusif di kabupaten tersebut.

Baca juga: Demo Dukung Johannes Rettob, Ini Ancaman KKBJ ke Kejati Papua

“Jujur, bukan pemerintahan saja lumpuh pak, Kota Timika (Mimika) mungkin terbakar kali. Ini yang sebenarnya ditakutkan,” kata Johannes.

Lebih jauh dikatakan, saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Rettob langsung dihubungi orang banyak pihak.

Ia yang saat itu berada di Kota Timika pun langsung menenangkan pihak yang menghubunginya.

Pasalnya, lanjut dia, saat itu sudah terlihat hampir terjadi gejolak di kabupaten yang dipimpinnya itu.

“Sebenarnya waktu saya ditetapkan sebagai tersangka itu sudah hampir terjadi gejolak luar biasa di Mimika, saya ada di Timika,” kata Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

“Dan saya langsung mengangkat telfon utk meredam semua titik-titik yang sudah mulai mebimbulkan gejolak,” lanjut Rettob.

“Dan sampai saat ini saya masih mempertahankan supaya tidak membuat kekacauan,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Johannes Rettob Tidak Dihentikan, KKBJ: Kami Lumpuhkan Kota Timika!

Meski telah mencoba mempertahankan agar situasi konfusif, namun Rettob menyebut bahwa Kejaksaan tetap memutuskan hal yang dinilai menzoliminya.

Tindakan zolim ini, lanjut Rettob, karena dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah keputusan yang janggal.

Kendati demikian, ia terus membangun komunikasi dan direspons dengan baik di Forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda.

Forkopimda pun mengharapkan agar situasi kondusif tetap terjaga ditengah penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka.

Namun ia tidak ingin berjanji massa akan melakukan tindakan tak terkontrol jika nantinya dia benar-benar akan ditahan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Blakblakan Johannes Rettob Ungkap Hubungannya dengan Eltinus Omaleng: 3 Tahun Tanpa Kerja Sama

“Saya sendiri tidak bisa mengatakan apa-apa. Karena sudah beberapa kali saya sudah kendalikan. Tapi kalau sekarang sudah berlebihan perlakuan yang dibuat kepada saya, saya juga melihat teman-teman Forkopimda ini prihatin.”

“Mudah-mudahan, ada jalan keluar yang terbaik supaya Mimika tenang, agar kita bisa keluar dari badai ini,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.

Johannes sempat memberikan respons saat kasus ini mencuat.

Saat itu ia berstatus diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik.

Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.

Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved