ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

MODUS Johannes Rettob Korupsi Rp 69 M, Kejati Papua: Gelar Pengadaan Pesawat dan Akuisisi Perusahaan

Kedua tersangka merupakan kerabat dekat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat serta helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.

Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Kedua tersangka yang merupakan kerabat dekat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat serta helikopter yang merugikan negara Rp 43 miliar.

Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka pada 26 Januari 2023.

Namun, tersangka belum ditahan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mangkirnya Plt Bupati Mimika mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum.

Baca juga: Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.

Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apalagi, Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Modus: Gelar Pengadaan Pesawat hingga Akuisisi Perusahaan

Terbaru, terungkap modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.

KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)
Koar-koar di Media Tetapi Mangkir Sidang Perdana

Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.

Sejatinya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati hadir pada sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/3/2023).

Namun keduanya mangkir bahkan menolak surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Baca juga: Bupati Mimika Johannes Rettob Mangkir Sidang Korupsi, Kejati Papua: Hanya Berani Koar-koar di Media

"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty karena kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Namun, Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.

Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

Tuding Kejati Papua Salah Prosedur

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua tekesan terburu-buru.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

"Saya mau sampaikan bahwa Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa," katanya.

Menurt Geofrey Nanulaita, Kejaksaan Tinggi Papua sudah melanggar prosedur hukum acara.

Pasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan kasus yang melilitnya.

"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.

"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," ungkapnya.

Selain melanggar prosedur pelimpahan, kata dia, Kejati Papua juga tidak melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya.
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. (Kolase Tribun-Papua.com)

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Rock Adi Wibowo mengungkapkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar yang menjerat Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Baca juga: Perkara Korupsi Rp 43 M Jerat Johannes Rettob, Massa: Dukung Penegakan Hukum!

"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," terangnya.

Disinggung soal tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, kata Adi, ada pertimbangan Penyidik Pidana Khusus.

Utamanya adalah terkait roda pemerintahan. Selain, dianggap kooperatif.

"Iya, mengenai penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

Dirinya meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved