ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?

Kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses hukum atas kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus diusut.

Kini, kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Selain menolak surat dakwaan Kejaksaan Negeri Mimika, kedua terdakwa malah tak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023.

Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua

Ada hal menarik dalam kasus ini.

Sebelumnya, Johannes Rettob meyakini dirinya tak pernah melakukan kesalahan saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Ia berdalih kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 hingga 2019.

Johannes Rettob mengeklaim, kasus tersebut dihentikan KPK lantaran tidak tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut mantan Wakil Bupati Mimika itu, ada skenario di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan," kata Johannes Rettob, kepada sejumlah wartawan di Jayapura pada Jumat (27/1/2023).

Malah, pria kelahiran 19 Oktober 1962 itu tidak mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia sendiri mengaku selalu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Papua.

Hanya, Johannes Rettob kecewa terhadap sikap dari Kejati Papua yang mengumumkan statusnya lewat media massa, tanpa sepengetahuannya.

"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya dikasih tahu, masa saya tahunya dari media," ungkapnya.

Bahkan, selama menjalani proses pemeriksaan, Johannes Rettob menambahkan, penyidik tidak menanyakan kerugian negara kepada dirinya.

"Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur karena apa yang disangkakan oleh mereka kepada saya dulu persis bahasanya sama," katanya.

Lantas kenapa Johannes Rettob mangkir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura?

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jayapura untuk mendukung penegakan Hukum terhadap Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob.
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jayapura untuk mendukung penegakan Hukum terhadap Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Publik Desak Kejati Papua Tahan Johannes Rettob

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (3/3/2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.

"Apa yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan itu adalah kebenaran, sehingga kami mendukung penuh kebijakan Kejati," ujar Koordinator Aksi, Yops Itlay dalam orasinya. 

Pikanya juga mendesak Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan Plt Bupati Mimika itu.

Sejatinya, mereka mendukung penuh penegak hukum memproses tegas para koruptor di Papua.

Hanya, pihaknya menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika.

"Kenapa kami katakan begitu, karena sangat terlihat bahwa 3 pejabat OAP yang kasus korupsi cepat sekali ditahan."

Baca juga: Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!

"Lalu kenapa pejabat non Papua Plt Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kenapa belum ditahan," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.

Hanya, Kejati Papua tidak menahan Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Mahasiswa: Kejati Papua Segera Tangkap Johannes Rettob!

Pada Senin (13/3/2023) pagi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura.

Mereka mendesak Kejati Papua segera menangkap Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendorong kedua penegak hukum itu untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua.

"Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik di Abepura.

Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.

Penyebabnya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Bahkan, kedua terdawaka menolak surat dakwaan yang diberikan Kejaksaan Negeri Mimika terkait proses peradilan di Jayapura.

Hubungan dan Modus Tersangka

Terbaru, terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Mimika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bupati Mimika Johannes Rettob Mangkir Sidang Perdana, Begini Sikap Kejati Papua

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved