Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Johannes Rettob Tersangka Korupsi Rp69 Miliar, Mahasiswa Mimika: Masyarakat Jangan Mau Dibenturkan!
Perwakilan Senior Mahasiswa Mimika, Mario, khawatir masyarakat dibbenturkan jadi dua kubu, hingga kasus ini dimanfaatkan oleh oknum.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahasiswa Mimika di Kota Jayapura menyerukan semua pihak menghentikan pro kontra kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Masyarakat diminta tenang serta tidak terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan kasus ini.
Perwakilan Senior Mahasiswa Mimika, Mario, khawatir masyarakat dibbenturkan jadi dua kubu, hingga kasus ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggug jawab.
"Kita minta agar semua berjalan sesuai prosedur hukum yang ada, jika memang terdakwa terbukti korupsi biarlah pengadilan yang buktikan," ujar Mario Dimbau kepada Tribun-Papua.com, Rabu (15/3/2023) di Jayapura.
Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua
"Masyarakat tetap tenang," pesannya.
Kejaksaan Tinggi Papua telah menentapkan Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negera Rp 69 miliar.

Keduanya mangkir sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pekan lalu.
Mario memandang, ada dua kubu yang berkepentingan dalam kasus ini.
Sebab itu, masyarakat diminta kritis dan tidak mudah diajak demonstrasi.
"Kami lihat kasus ini bisa menimbulkan konflik, untuk itu kami imbau agar seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda tetap tenang," ujar Mario.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.
"Masyarakat jangan terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang nantinya dapat menimbulkan konflik perang suku," ujarnya.
Senada, Ketua Ikatan Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura, Djamon Sugumol menyerukan mahasiswa harus independen.
"Tidak boleh memihak pada pihak manapun."
Diketahui, proses hukum atas kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus diusut.
Kini, kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Baca juga: Mahasiswa Mimika Minta Publik Tak Terprovokasi Kasus Johannes Rettob: Biar Pengadilan yang Buktikan
Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).
Selain menolak surat dakwaan Kejaksaan Negeri Mimika, kedua terdakwa malah tak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.
Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023.
Hubungan dan Modus Tersangka
Terbaru, terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.
"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.
Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.
"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
Baca juga: Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.