Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Mahasiswa Mimika Minta Publik Tak Terprovokasi Kasus Johannes Rettob: Biar Pengadilan yang Buktikan
Mahasiswa Mimika di Jayapura meminta publik tetap tenang dan tak terprovokasi kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mahasiswa Mimika di Jayapura meminta publik tetap tenang dan tak terpancing polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Diketahui, Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Mimika.
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu terjadi saat Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.
Baca juga: BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum

"Masyarakat tetap tenang menghadapi situasi mengenai kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob," ujar Perwakilan Senior Mahasiswa Mimika, Mario Dimbau kepada Tribun-Papua.com, Rabu (15/3/2023) di Jayapura.
Mario menilai, kasus Johannes Rettob bisa menimbulkan konflik horizontal jika tak disikapi dengan baik.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.
"Kami lihat kasus ini bisa menimbulkan konflik, untuk itu kami imbau agar seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda tetap tenang," ujar Mario.
"Masyarakat jangan terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang nantinya dapat menimbulkan konflik perang suku," ujarnya.
Senada, Ketua Ikatan Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura, Djamon Sugumol menyerukan agar semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang kini berjalan.
"Tidak boleh memihak pada pihak manapun. Kita minta agar semua berjalan sesuai prosedur hukum yang ada, jika memang terdakwa terbukti korupsi biarlah pengadilan yang buktikan," kata dia.
Baca juga: Jumlah Harta Johannes Rettob yang Terjerat Kasus Korupsi, Naik Hampir Rp 4 Miliar dalam 1 Tahun
Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah sidang perdana terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty gagal digelar karena keduanya tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.