ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum

BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023).

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (13/3/2023) sore - BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) menyampaikan dua tuntutan dalam aksi demonstrasi terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.

Ketua BEM Ucen Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura terkait proses hukum untuk Johannes Rettob.

Salmon Wantik mengatakan, pihaknya meminta Johannes Rettob segera ditahan.

Selain itu, ia juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mencopot Johannes Rettob dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Baca juga: Jumlah Harta Johannes Rettob yang Terjerat Kasus Korupsi, Naik Hampir Rp 4 Miliar dalam 1 Tahun

Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam proses hukum untuk Johannes Rettob.
Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam proses hukum untuk Johannes Rettob. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

"Hanya dua hal ini yang kami minta. Segera tahan, dan Mendagri copot dia dari Plt Bupati Mimika," ujar Salmon Wantik kepada wartawan di Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.

Lebih lanjut, Salmon Wantik menilai ada upaya yang dilakukan Johannes Rettob untuk melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia pun mendesak Johannes Rettob untuk patuh dengan proses hukum. 

"Kami meminta untuk proses seperti itu segera dihentikan. Beliau sebagai pejabat negara harus tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya.

Sementara itu, Bagian Humas PN Jayapura, Thobias Benggian, mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi dari massa yang pro maupun kontra.

Baca juga: Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum: Jangan Hanya Koar-koar di Media

"Terkait aksi-aksi di pengadilan baik yang kontra maupun pro terhadap Plt Bupati Mimika, kami PN Jayapura prinsipnya menerima aspirasi itu. Kami menampung dan akan menyalurkan sesuai proses di Pengadilan," sambungnya.

Thobias menyebut, semua proses penyelesaian perkara akan dilakukan di pengadilan.

"Apa yang diputuskan oleh hakim dalam proses pemeriksaan itu kita harus junjung dan hargai," tandasnya. 

Diketahui, Plt Bupati Mimika, Papua Tengah, Johhanes Rettob menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu terjadi saat Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Baca juga: Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!

Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum

KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)
Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved