Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum
BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) menyampaikan dua tuntutan dalam aksi demonstrasi terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.
Ketua BEM Ucen Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura terkait proses hukum untuk Johannes Rettob.
Salmon Wantik mengatakan, pihaknya meminta Johannes Rettob segera ditahan.
Selain itu, ia juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mencopot Johannes Rettob dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
Baca juga: Jumlah Harta Johannes Rettob yang Terjerat Kasus Korupsi, Naik Hampir Rp 4 Miliar dalam 1 Tahun

"Hanya dua hal ini yang kami minta. Segera tahan, dan Mendagri copot dia dari Plt Bupati Mimika," ujar Salmon Wantik kepada wartawan di Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.
Lebih lanjut, Salmon Wantik menilai ada upaya yang dilakukan Johannes Rettob untuk melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun mendesak Johannes Rettob untuk patuh dengan proses hukum.
"Kami meminta untuk proses seperti itu segera dihentikan. Beliau sebagai pejabat negara harus tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya.
Sementara itu, Bagian Humas PN Jayapura, Thobias Benggian, mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi dari massa yang pro maupun kontra.
Baca juga: Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum: Jangan Hanya Koar-koar di Media
"Terkait aksi-aksi di pengadilan baik yang kontra maupun pro terhadap Plt Bupati Mimika, kami PN Jayapura prinsipnya menerima aspirasi itu. Kami menampung dan akan menyalurkan sesuai proses di Pengadilan," sambungnya.
Thobias menyebut, semua proses penyelesaian perkara akan dilakukan di pengadilan.
"Apa yang diputuskan oleh hakim dalam proses pemeriksaan itu kita harus junjung dan hargai," tandasnya.
Diketahui, Plt Bupati Mimika, Papua Tengah, Johhanes Rettob menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu terjadi saat Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.
Baca juga: Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!
Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum

Johannes Rettob
Mimika
BEM Uncen
Universitas Cenderawasih (Uncen)
Kejaksaan Tinggi Papua
Pengadilan Negeri Jayapura
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.