ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum

BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023).

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (13/3/2023) sore - BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah sidang perdana terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty gagal digelar karena keduanya tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Aguwani meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati menghormati proses hukum yang berjalan.

"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," ujarnya.

Baca juga: GMKI Nilai Kasus Johannes Rettob Pernah di Periksa Medio 2018, Opinus Sogoneap: Tidak Perlu Diungkit

Aguwani menegaskan proses hukum yang berjalan adalah demi kepentingan mendapatkan keadilan.

"Bukan berarti kepentingan dari salah satu pihak. Tapi ini untuk kepentingan bersama, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya," kata Aguwani.

Ia pun mengingatkan terdakwa untuk hadir di sidang berikutnya agar tak dianggap menodai proses hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty karena kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang. Namun, Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.

Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Puluhan Orang Demo di PN Jayapura, Tuntut Praperadilan Johannes Rettob Ditolak

Johannes Rettob Mengaku Dizalimi

Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). (Tribunnews/Naufal Lanten)

Di sisi lain, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved