ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum

BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023).

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (13/3/2023) sore - BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023). 

Pernyataan ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.

Kala itu, Politikus PDP ini berkata ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.

Rettob mengatakan dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikan dirinya sebagai Bupati Mimika.

"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya.

Baca juga: Demo Dukung Johannes Rettob, Ini Ancaman KKBJ ke Kejati Papua

Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, dari beberapa aksi demonstrasi telah menyatakan Wakil Bupati harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul Bupati Eltinus Omaleng.

"Itu sudah dari awal karena memakai aparat hukum Kejaksaan untuk melakukan pendzaliman. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukum ya seharusnya enggak boleh diperalat," tukas Rettob.

"Kalau tidak diperalat tidak mungkin proses tanpa pemeriksaan saksi yang meringankan. Kalau seperti tadi apa tidak ada titipan, apa tidak ada sponsor," jelasnya.

(Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara)(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved